THAILAND

Pemerintah Siap Kerek Tarif Pajak Motor Gede

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Oktober 2019 | 18:34 WIB
Pemerintah Siap Kerek Tarif Pajak Motor Gede

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Departemen Cukai Thailand bersiap untuk menaikkan pajak motor gede senilai 100.000 baht atau setara dengan Rp46 juta pada 2020. Pajak baru ini didasarkan pada konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2 yang dihasilkan.

Direktur Biro Perencanaan Pajak Nutthakorn Utensute mengatakan kabinet akan menyesuaikan kenaikan pajak untuk sepeda motor bertenaga tinggi berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan daripada ukuran mesin kendaraan tersebut.

“Kenaikan pajak ini akan berlaku untuk sepeda motor yang diproduksi atau diimpor pada dan setelah 1 Januari 2020,” ujarnya, Senin (28/10/2019).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Adapun tarif yang ditetapkan pada setiap kelompok didasarkan pada volume konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO2 yang dihasilkan. Semakin rendah tingkat konsumsi bahan bakar serta emisi CO2 yang dihasilkan maka tarif yang harus dibayar juga semakin kecil.

Dalam kenaikan pajak tersebut, sepeda motor dengan mesin 150cc atau kurang akan mengalami kenaikan pajak senilai 1.000 baht setara dengan Rp465.740. Kenaikan ini mewakili peningkatan 2,5% hingga 3% dari harga eceran atau impor.

Selain itu, bagi sepeda motor gede dengan mesin 1.000cc atau lebih akan dikenakan pajak senilai 100.000 baht. Kenaikan tersebut berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2 yang lebih tinggi.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

“Pajak yang lebih tinggi pada sepeda motor gede tidak akan memengaruhi sebagian besar pemiliknya. Ini karena harga satu sepeda motor tersebut senilai lebih dari 1 juta baht, yang berarti pemilik dapat membelinya,” paparnya.

Dia menambahkan, saat ini sepeda motor gede telah menjadi populer di Negeri Gajah Putih. Namun, pemilik motor gede tersebut hanya mewakili 2%—3% dari jumlah total sepeda motor yang ada di negara itu.

Seperti dilansir thethaiger.com, pengenaan tarif pajak baru bagi sepeda motor ini akan mewakili 3%, 5%, 9%, atau 18% dari nilai pembelian. Kenaikan tersebut bervariasi sesuai dengan tingkat emisi CO2 yang dihasilkan.

Nutthakorn menegaskan jika produsen tidak mengurangi tingkat emisi CO2, Departemen Cukai akan menampar pembeli dengan kenaikan lebih lanjut hingga 700 juta baht atau setara dengan Rp326 miliar per tahun. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M