INSENTIF FISKAL

Pemerintah Sebar Insentif Pajak Untuk Sektor Perumahan, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 04 Februari 2020 | 14.30 WIB
Pemerintah Sebar Insentif Pajak Untuk Sektor Perumahan, Apa Saja?

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif fiskal guna mendukung program 1 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan insentif fiskal itu diberikan lantaran posisi sektor properti cukup banyak memengaruhi sektor industri lainnya, sehingga penting untuk disokong.

“Sektor properti itu kontribusinya masih dibawah pertumbuhan nasional. Padahal sektor ini memiliki keterkaitan yang tinggi dengan perdagangan, industri barang logam, komputer, dan industri lainnya,” jelas Suahasil dalam keterangan resmi, Selasa (04/02/2020).

Untuk itu, lanjut Suahasil, Kemenkeu meyakini sektor properti bisa menjadi lokomotif di sektor pembangunan. Alhasil, pemerintah melakukan dorongan melalui kebijakan fiskal pada sektor ini khususnya di bidang perumahan.

Menurut Wamenkeu, insentif fiskal pada sektor perumahan didesain dalam beberapa lapis. Pertama, pembebasan PPN bagi rumah sederhana, di mana batasan harga rumah sederhana itu disesuaikan tiap tahun.

Kedua, pembebasan PPN atas rumah susun sederhana milik, di mana diperoleh melalui pembiayaan kredit atau pembiayaan bersubsidi.

Batasan harga rumah susun sederhana milik ini tidak boleh lebih dari Rp250 juta dan penghasilan pemilik sebagai wajib pajak tidak boleh lebih dari Rp7 juta perbulan.

Ketiga, pembebasan PPh untuk pengalihan tanah dan bangunan. Pembebasan PPh itu hanya berlaku bagi wajib pajak tertentu di antaranya wajib pajak berpenghasilan di bawah PTKP atau kurang dari 60 juta.

Kemudian, wajib pajak atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah/bangunan dengan cara hibah kepada keluarga dan kegiatan keagamaan serta sosial; dan pengalihan harta berupa tanah/bangunan karena waris.

Lalu, wajib pajak atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah/bangunan.

Keempat, insentif fiskal melalui perubahan pengaturan PPnBM dan PPh Pasal 21 untuk hunian mewah sebagaimana tertuang di PMK No. 86/2019 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPh atas barang mewah.

Perubahan yang diatur dalam PMK terbaru itu diantaranya threshold pengenaan PPnBM rumah dan town house dari jenis nonstrata title dari Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar.

Kemudian, threshold pengenaan PPnBM apartemen, condomium, townhouse dari jenis strata title dan sejenisnya dari Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar, dan tarif PPnBM hunian mewah tetap 20%.

Sementara untuk pokok pengaturan PPh, batasan harga jual pada kelompok hunian mewah meningkat dari Rp5 M menjadi Rp30 M, dan tarif PPh Pasal 22 turun dari 5% menjadi 15%.

“Itu adalah seperangkat insentif fiskal yang bisa diambil untuk berbagai macam level dari sektor perumahan,” jelas Suahasil. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.