KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Perpanjang Bantuan Pangan Beras hingga Juni 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 07 November 2023 | 10:45 WIB
Pemerintah Perpanjang Bantuan Pangan Beras hingga Juni 2024

Ilustrasi. Pekerja mempersiapkan bantuan pangan beras di gudang Perum Bulog Kantor Wilayah Aceh, kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (3/11/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk terus menyalurkan bantuan pangan dalam bentuk beras hingga Juni 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan beras tersebut sebanyak 10 kilogram setiap bulannya dan disalurkan kepada sekitar 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Jadi, tadi sudah diputuskan. Harusnya bantuan sosial beras itu hingga September, Oktober, November. Kini, diperpanjang hingga Desember, Januari, Februari, Mei, lanjut nanti sampai kuartal II/2024 yaitu April, Mei, Juni," katanya, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Saat ini, lanjut Zulkifli, pemerintah akan terus menyalurkan bantuan beras. Realisasi penyaluran bantuan beras periode September - Oktober sudah hampir 95% dan penyaluran pada November baru terealisasi 18,45%.

Selain memberikan bantuan pangan berupa beras, pemerintah juga akan memberikan bantuan stunting kepada 1,45 juta keluarga rawan stunting (KRS). Adapun data KRS berasal dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

"Bantuan stunting mencapai Rp446,242 miliar per kuartal. Jadi, totalnya sekitar Rp892 miliar pada semester I/2024," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Sejalan dengan itu, pemerintah juga menyediakan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi.

Fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah akan diberikan mulai November hingga Desember 2024 atas bagian penyerahan rumah senilai Rp2 miliar. Pada November 2023 - Juni 2024, fasilitas PPN DTP diberikan 100%. Untuk Juli – Desember 2024, fasilitas PPN DTP hanya 50%.

Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada tahun depan bisa mencapai 5,24% bila ada stimulus fiskal. Bila stimulus tidak diberikan, pertumbuhan ekonomi pada tahun depan diperkirakan hanya akan sebesar 5,08%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik