BELGIA

Pemerintah Memperpanjang Jangka Waktu Pemberian Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 Maret 2021 | 09.15 WIB
Pemerintah Memperpanjang Jangka Waktu Pemberian Insentif Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Belgia akan memperpanjang kebijakan insentif pajak bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2021.

Kementerian Keuangan mengatakan insentif pajak dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 akan diperpanjang selama 3 bulan sampai dengan 30 Juni 2021 dari sebelumnya hanya diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2021.

"Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan perpanjangan langkah dukungan dalam penanganan Covid-19 dan memperkenalkan langkah-langkah baru," tulis keterangan Kemenkeu, dikutip Rabu (10/3/2021).

Otoritas fiskal menyatakan paket insentif pajak tidak hanya dilanjutkan sampai pertengahan tahun ini. Kebijakan dukungan melalui kebijakan pajak juga akan ditambah dosisnya untuk membantu proses pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah akan melanjutkan kebijakan diskon 15% semua jenis withholding tax yang diterima oleh karyawan yang terkena PHK akibat pandemi. Alat kesehatan seperti masker juga tidak dikenakan tarif pajak normal sebesar 21% dan mendapatkan tarif PPN khusus sebesar 6%.

Selain itu, otoritas memberikan penangguhan pembayaran PPh orang pribadi dan perusahaan. Fasilitas ini dapat dinikmati sepanjang wajib pajak menyampaikan permohonan kepada badan pajak untuk memanfaatkan insentif penangguhan pembayaran pajak.

"Bagi pembayar pajak perusahaan harus dapat membuktikan jika usaha mereka terkena dampak pandemi," sebut Kemenkeu.

Selanjutnya, insentif pajak juga disediakan bagi para pemilik properti. Para tuan tanah ini berhak mendapatkan diskon 30% atas tagihan pajak apabila membebaskan biaya sewa kepada usaha yang terpaksa tutup akibat pandemi.

Fasilitas ini berlaku untuk masa pajak Maret, April dan Mei 2021. Nilai maksimum dari insentif ini senilai €5.000 per bulan untuk setiap kontrak sewa dan maksimal sebesar €45.000 yang berlaku untuk setiap pemilik properti.

"Tingkat bunga untuk keterlambatan pembayaran PPN dan cukai akan ikut dikurangi dan denda keterlambatan pembayaran PPN dikurangi dari 15% menjadi 10%," kata Kemenkeu seperti dilansir orbitax.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.