KOTA DEPOK

Pemerintah Kota Depok Kerek Tarif Pajak Air Tanah

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 Januari 2020 | 16:54 WIB
Pemerintah Kota Depok Kerek Tarif Pajak Air Tanah

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat menaikkan tarif pajak air tanah dari Rp500/meter kubik menjadi Rp4.000 hingga Rp18.000/meter kubik.

Kenaikan tarif pajak air tanah itu dilakukan untuk melindungi masyarakat akan ketersediaan air tanah. Pasalnya, tarif pajak yang tinggi diharapkan membuat pelaku usaha yang melakukan penyodatan air tanah berkurang dan beralih ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

"Saat ini terdapat 130 badan usaha yang menggunakan air tanah di Kota Depok. Namun, tarif pajak yang dibebankan kepada setiap badan usaha berbeda-beda, tergantung letak geografisnya," jelas Endra, Kepala Bidang Pendapatan Wilayah I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jumat (3/1/2020)

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kenaikan tarif pajak air tanah, sambung Endra, dilakukan untuk mengkerek penerimaan pajak daerah. Endra menambahkan kenaikan pajak air tanah itu sudah berlaku sejak Agustus 2019.

Sementara itu, Imas Dyah Pitaloka, Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta menyatakan PDAM siap melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Depok. Tidak hanya itu, PDAM berujar akan mengedukasi masyarakat untuk mengurangi pengunaan air tanah karena dapat merusak lingkungan.

Lebih lanjut, Imas menyebut sebagian bangunan apartemen, mal, tempat usaha, dan perkantoran di sepanjang Jalan Raya Margonda masih menggunakan air tanah. Untuk itu, adanya kebijakan ini diharapkan dapat mendorong warga agar mengurangi penggunaan air tanah.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

“Kami terus berupaya melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Komitmen tersebut dibuat agar warga Kota Depok dapat beralih dari penggunaan air tanah yang secara terus menerus," ujar Imas, seperti dilansir ayobandung.com.

Adapun pajak air tanah merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Air tanah sendiri berari air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Secara lebih terperinci, yang menjadi objek dari pajak ini adalah pengambilan atau pemanfaatan air tanah. Sementara yang menjadi subjek dan wajib pajaknya adalah orang atau badan yang melakukan pengambilan atau pemanfaatan.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Pajak ini dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Lebih lanjut, DPP pada pajak ini mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor dari jenis, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, hingga tingkat kerusakan.

Kuasa pemungutan pajak air tanah berada di tingkat kabupaten atau kota. Hal ini berbeda dengan wewenang pemungutan pajak air permukaan yang berada di tingkat provinsi. Hal ini lantaran posisi air permukaan – misalnya sungai – yang bisa berada di lintas kabupaten atau kota. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja