KEM-PPKF 2021

Pemerintah: Kontribusi Penerimaan Pajak Manufaktur Turun, Jasa Melesat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 15:32 WIB
Pemerintah: Kontribusi Penerimaan Pajak Manufaktur Turun, Jasa Melesat

Ilustrasi. Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan di Jakarta, Selasa (21/4/2020). Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) memangkas proyeksi pertumbuhan industri Air Minum dalam Kemasan (AMDK) di 2020 dari sebelumnya 10 persen menjadi 8-9 persen akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Turunnya kontribusi penerimaan pajak dari sektor manufaktur menjadi perhatian pemerintah karena sejalan dengan perubahan struktur ekonomi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021. Pemerintah mengatakan telah terjadi penurunan sektor manufaktur dan peningkatan sektor jasa sebagai sumber utama penerimaan perpajakan.

Hal itu sejalan dengan berkurangnya kontribusi sektor industri pengolahan terhadap perekonomian Indonesia sejak dua dekade terakhir. Kondisi ini harus menjadi perhatian karena perlambatan sektor industri pengolahan akan berdampak besar terhadap menurunnya penerimaan pajak.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

“Hal tersebut karena nilai tambah sektor industri pengolahan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan sektor lainnya sehingga pajak yang dapat dipungut dari sektor industri pengolahan juga relatif lebih banyak,” demikian pernyataan pemerintah dalam dokumen itu, seperti dikutip pada Selasa (26/5/2020

Sementara itu, pertumbuhan pesat sektor tersier menunjukkan bahwa aktivitas perekonomiaan telah beralih ke sektor perdagangan, transportasi, komunikasi, keuangan, hiburan, dan pariwisata. Pemerintah memproyeksi tren peningkatan itu akan terus berlanjut di masa mendatang mengikuti perubahan gaya hidup karena ada peningkatan pendapatan masyarakat.

Karena itulah, pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah proaktif agar perubahan struktur ekonomi dapat tetap mendorong pertumbuhan sisi penerimaan perpajakan. Langkah-langkah tersebut antara lain berupa perbaikan administrasi perpajakan dan penggalian sumber-sumber pajak baru.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Pemerintah mengaku juga akan mendukung transformasi ekonomi dengan mendorong berkembangnya sektor industri pengolahan di dalam negeri. Langkah ini dilakukan melalui kebijakan pemberian insentif perpajakan untuk sektor-sektor tertentu dan berbagai fasilitas pajak lainnya.

Dalam dokumen APBN Kita, per akhir April 2020, industri manufaktur masih berkontribusi sekitar 29,5%. Sementara, penerimaan pajak dari sektor perdagangan tercatat sebesar 20,2%. Jasa keuangan dan asuransi menyumbang penerimaan pajak 15,8%. Simak artikel ‘Jasa Keuangan Tumbuh Tertinggi, Ini Data Penerimaan Pajak Per Sektor’. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk