PAKISTAN

Pemerintah Janji Cairkan Restitusi Pajak yang Macet Bertahun-tahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 April 2020 | 07:00 WIB
Pemerintah Janji Cairkan Restitusi Pajak yang Macet Bertahun-tahun

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews—Pemerintah Pakistan berkomitmen untuk mencairkan kelebihan pembayaran pajak yang macet hingga Rs82 miliar atau sekitar Rp7,7 triliun dalam rangka menjaga perekonomian di tengah pandemi Corona.

Penasihat Perdana Menteri Bidang Keuangan dan Penerimaan Hafeez Shaikh mengatakan pencairan restitusi pembayaran pajak penjualan dan PPh bertujuan untuk menjaga likuiditas perusahaan agar tetap aman di tengah pandemi Corona.

“Kebijakan ini telah dimulai dengan merilis Rs115 miliar kelebihan pembayaran PPn dan PPh yang selama ini ditahan selama bertahun-tahun," katanya Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:
Pemilu Usai, Menko Ajak Seluruh Pihak Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Pencairan restitusi, lanjut Hafeez, akan dilakukan secara masif oleh pemerintah. Ratusan ribu pelaku usaha akan mendapatkan haknya, dan semua pengajuan restitusi akan diproses oleh otoritas.

Pemerintah sebelumnya telah mencairkan restitusi Rs52 miliar dari permohonan wajib pajak yang berasal dari pelaku usaha berorientasi ekspor. Selain itu, pencairan restitusi sebesar Rs25 miliar juga diberikan kepada pelaku usaha manufaktur.

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak juga berlaku untuk pajak daerah dan retribusi daerah. Pemerintah mengalokasikan pengembalian pajak dan retribusi daerah sebesar Rs30 miliar.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

“Pemerintah juga memutuskan menyelesaikan pengembalian pajak untuk PPh yang ditahan sejak tahun fiskal 2014, langkah ini akan menguntungkan hampir 100.000 wajib pajak,” papar Hafeez dilansir The News.

Kebijakan pencairan restitusi ini dilakukan pemerintah Pakistan untuk menjawab permintaan dunia usaha yang tertekan dengan adanya pandemi Corona.

Sebelumnya, Komite Koordinasi Kebijakan Ekonomi Pakistan menyetujui untuk mencairkan kelebihan pembayaran pajak senilai Rs75 miliar dari PPh, Pajak Penjualan dan bea cukai untuk 10 tahun terakhir. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara