Ilustrasi.
ISLAMABAD, DDTCNews—Pemerintah Pakistan berkomitmen untuk mencairkan kelebihan pembayaran pajak yang macet hingga Rs82 miliar atau sekitar Rp7,7 triliun dalam rangka menjaga perekonomian di tengah pandemi Corona.
Penasihat Perdana Menteri Bidang Keuangan dan Penerimaan Hafeez Shaikh mengatakan pencairan restitusi pembayaran pajak penjualan dan PPh bertujuan untuk menjaga likuiditas perusahaan agar tetap aman di tengah pandemi Corona.
“Kebijakan ini telah dimulai dengan merilis Rs115 miliar kelebihan pembayaran PPn dan PPh yang selama ini ditahan selama bertahun-tahun," katanya Jumat (17/4/2020).
Pencairan restitusi, lanjut Hafeez, akan dilakukan secara masif oleh pemerintah. Ratusan ribu pelaku usaha akan mendapatkan haknya, dan semua pengajuan restitusi akan diproses oleh otoritas.
Pemerintah sebelumnya telah mencairkan restitusi Rs52 miliar dari permohonan wajib pajak yang berasal dari pelaku usaha berorientasi ekspor. Selain itu, pencairan restitusi sebesar Rs25 miliar juga diberikan kepada pelaku usaha manufaktur.
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak juga berlaku untuk pajak daerah dan retribusi daerah. Pemerintah mengalokasikan pengembalian pajak dan retribusi daerah sebesar Rs30 miliar.
“Pemerintah juga memutuskan menyelesaikan pengembalian pajak untuk PPh yang ditahan sejak tahun fiskal 2014, langkah ini akan menguntungkan hampir 100.000 wajib pajak,” papar Hafeez dilansir The News.
Kebijakan pencairan restitusi ini dilakukan pemerintah Pakistan untuk menjawab permintaan dunia usaha yang tertekan dengan adanya pandemi Corona.
Sebelumnya, Komite Koordinasi Kebijakan Ekonomi Pakistan menyetujui untuk mencairkan kelebihan pembayaran pajak senilai Rs75 miliar dari PPh, Pajak Penjualan dan bea cukai untuk 10 tahun terakhir. (rig)