RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH

Pemerintah Godok Insentif Pajak Bagi Startup di Kawasan Ekonomi Khusus

Muhamad Wildan | Senin, 09 November 2020 | 15:57 WIB
Pemerintah Godok Insentif Pajak Bagi Startup di Kawasan Ekonomi Khusus

Sejumlah pengelola perusahaan rintisan digital atau startup mengoperasikan program pelayanan di sebuah kantor bersama berbasis jaringan internet (Coworking space) Ngalup.Co di Malang, Jawa Timur, Senin (12/10/2020). Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan bisa menumbuhkan 750 wirausaha baru berbasis teknologi informasi atau startup digital setiap tahun untuk mendorong lebih banyak pelaku UMKM terakses digital. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan insentif pajak penghasilan kepada para pelaku usaha rintisan (startup) yang berada di kawasan ekonomi khusus (KEK) melalui peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Rencana pemerintah tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus, sekaligus merevisi ketentuan sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2020.

"Wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sebagai pelaku usaha rintisan di KEK dengan kegiatan pariwisata, pendidikan, riset dan pengembangan teknologi atau ekonomi kreatif, diperlakukan sebagai pelaku usaha," bunyi Pasal 69 ayat (5) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Untuk KEK, dikutip Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Pada PP No. 12/2020, pelaku usaha rintisan tidak disebutkan dalam syarat umum penerima fasilitas dan kemudahan. Namun pada RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk KEK, wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sebagai pelaku usaha rintisan di KEK dapat juga menikmati fasilitas.

Pada Pasal 71 ayat (1) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Untuk KEK, disebutkan badan usaha dan pelaku usaha di KEK yang menanamkan modal pada kegiatan utama bisa memperoleh pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima dari kegiatan utama tersebut.

Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, hingga kewajiban wajib pajak terkait dengan pengurangan PPh badan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Khusus untuk pelaku usaha startup, Dewan Nasional KEK nantinya akan mengatur secara khusus mengenai nilai paling kecil dari penanaman modal yang perlu ditanamkan oleh startup di KEK untuk mendapatkan fasilitas PPh.

"Untuk pelaku usaha rintisan (startup), Dewan Nasional dapat mengusulkan besarnya nilai paling sedikit dari penanaman modal pelaku usaha," bunyi Pasal 71 ayat (3). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024