KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Buka Opsi Perluas Cakupan Tax Allowance, Begini Skemanya

Muhamad Wildan | Senin, 08 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Pemerintah Buka Opsi Perluas Cakupan Tax Allowance, Begini Skemanya

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka peluang untuk menambah jumlah sektor yang dapat memanfaatkan insentif tax allowance.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan kajian atas sektor-sektor yang dirasa perlu mendapatkan insentif tersebut.

"Kita mempertahan [tax allowance], tinggal perluasannya saja. Kita lihat [sektor] mana yang paling penting," ujar Bahlil, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Walau sektor yang eligible untuk memanfaatkan insentif tax allowance akan ditambah, Bahlil mengatakan tak semua wajib pajak yang mengajukan permohonan akan diberi insentif.

Insentif pajak akan diberikan sepanjang wajib pajak memang layak mendapatkan insentif tersebut. "Kita lihat berapa IRR-nya, berapa lama breakeven point-nya, berapa lapangan pekerjaannya, lokasinya bagaimana, transfer of knowledge-nya bagaimana, itu yang akan menjadi referensi pemberian insentif," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, pemberian tax allowance kepada wajib pajak badan dalam negeri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 78/2019 dan diperinci pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2020 s.t.d.d. PMK 96/2020.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) PP 78/2019, insentif tax allowance diberikan kepada bidang usaha tertentu dan bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang memiliki nilai investasi tinggi, memiliki penyerapan tenaga kerja besar, dan memiliki kandungan lokal tinggi.

Merujuk pada lampiran PP 78/2019, terdapat 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang dapat memanfaatkan insentif tax allowance. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara