PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Buka Klinik Berusaha di Batam, Untuk Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Februari 2019 | 11:05 WIB
Pemerintah Buka Klinik Berusaha di Batam, Untuk Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membuka Klinik Berusaha di Batam. Klinik ini diharapkan bisa memacu peningkatan dan perluasan aktivitas industri dan ekspor di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam keterangan resmi Kemenko Perekonomian, klinik ini memiliki beberapa fasilitas pelayanan seperti penyelesaian dan pengawalan kasus berusaha pada bidang lahan, lingkungan, lalu lintas barang, keimigrasian, serta ketenagakerjaan.

Pasalnya, kemudahan perizinan berusaha menjadi salah satu aspek penting untuk menarik investasi. Selain itu, ada pula beberapa aspek lain yang juga tidak kalah penting, seperti ketersediaan lahan, insentif, dan sumber daya, market size, dan kenyamanan berusaha.

Baca Juga:
Pemkot Klaim Insentif Pajak Bikin WP Bayar PBB Lebih Awal

“Selain mendorong investasi, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan ekspor sekaligus mengendalikan impor. Ini semua untuk menekan defisit transaksi berjalan kita. Kita tidak boleh kehilangan momentum,” jelas Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Susiwijono, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini menegaskan khusus untuk Batam, seluruh pemangku kepentingan terus berkoordinasi untuk merancang masa depan Batam yang ideal. Namun, upaya penarikan investasi dan peningkatan ekspor juga tidak bisa disingkirkan.

Peluncuran Klinik Kemudahan Berusaha di Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam ini merupakan bagian dari tugas pengawalan dan pengembangan investasi di Batam. Hal ini merupakan perwujudan amanat Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Baca Juga:
Pemkot Batam Atur Ulang Ketentuan Tarif Pajak Daerah, Ini Detailnya

Klinik Berusaha ini, sambungnya, terhubung dengan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, Klinik Berusaha juga terhubung ke Kelompok Kerja Paket Kebijakan Ekonomi melalui Protokol Komunikasi.

Susiwijono mengatakan investor dan pelaku usaha di MPP Batam juga dapat memilih layanan sesuai kebutuhannya untuk mengakses layanan Online Single Submission (OSS), baik melalui layanan mandiri, layanan berbantuan, maupun layanan prioritas.

Konten, eligibility penerima layanan, dan proses bisnis Perizinan Berusaha diusahakan untuk semakin sederhana, jelas, tegas, dan berbiaya rendah. Pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan tanpa merugikan investor dan pelaku usaha.

Baca Juga:
Gencarkan Penagihan PBB, Pemkot Sasar Pengelola Aset Pemerintah

Seperti diketahui, Batam merupakan salah satu etalase utama investasi Indonesia. Ini karena lokasinya strategis di Selat Malaka yang dilewati lebih dari 60.000 kapal setiap tahun dan berjarak hanya 20 km dari Singapura sebagai salah satu pusat perekonomian dunia. Perputaran ekonomi mencapai US$ 84 miliar – US$120 miliar per tahun.

Sejak 1971, pemerintah melihat potensi itu dengan menjadikan Batam sebagai Kawasan Industri, Kawasan Berikat, hingga Kawasan Perdagangan Bebas. Batam diharapkan menjadi pusat ekonomi regional dan pusat industri kawasan yang dapat mendorong kinerja ekspor dan perekonomian nasional.

“Perbedaan pendapat memang dinamika, ketidakpastian juga masih ada, tapi yakinlah bahwa kita sedang berproses. Semua harus saling percaya bahwa ini untuk Batam yang lebih baik. Peluncuran ini adalah langkah awal yang nyata untuk menyatukan otoritas Batam,” jelas Susiwijono. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 07 April 2024 | 10:00 WIB KOTA BATAM

Pemkot Klaim Insentif Pajak Bikin WP Bayar PBB Lebih Awal

Minggu, 24 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah: Penetapan 14 Proyek Strategis Nasional Sudah Sesuai Kajian

Minggu, 17 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA BATAM

Gencarkan Penagihan PBB, Pemkot Sasar Pengelola Aset Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak