BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Buka Kesempatan Kedua Deklarasi Harta

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 22 November 2017 | 09:10 WIB
Pemerintah Buka Kesempatan Kedua Deklarasi Harta

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pengampunan Pajak guna menjaring wajib pajak agar segera mengungkapkan harta tersembunyi secara sukarela. Berita tersebut mewarnai media nasional pagi ini, Rabu (22/1).

Ada sejumlah poin penting yang perlu dicermati. Misalnya, revisi PMK mempermudah jalan bagi wajib pajak peserta amnesti pajak untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas proses balik nama aset tanah dan bangunan. Wajib pajak bisa menggunakan SKB PPh atau fotokopi surat keterangan pengampunan pajak untuk mendapat fasilitas tersebut.

Poin penting lainnya, yaitu kesempatan bagi wajib pajak, baik yang ikut maupun tidak ikut amnesti pajak, untuk memperbaiki kepatuhannya. Caranya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Jika menempuh jalan ini secara sukarela, wajib pajak terbebas dari sanksi denda 200%. Namun tetap membayar PPh sesuai tarif Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2017. Besarnya tarif adalah 30% untuk wajib pajak pribadi, 25% badan, dan 12,5% bagi wajib pajak tertentu.

Kabar lainnya mengenai beleid pajak skema gross split yang diharapkan rampung dalam waktu dekat ini. Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Lelang Blok Migas, Tuntaskan Pajak Gross Split

Beleid yang mengatur perpajakan skema gross split diharapkan segera rampung dalam waktu dekat ini setelah ada indikasi positif terkait dengan minat pengusaha terhadap blok migas yang dilelang pemerintah. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan beleid tentang pajak tersebut menjadi penting karena kontrak bagi hasil kotor itu baru diperkenalkan pada awal 2017. Skema bagi hasil tersebut memiliki perbedaan perhitungan pajak dengan kontrak kerja sama yang berlaku saat ini sehingga diperlukan kepastian pengaturan pajak pada wilayah kerja yang ditawarkan pemerintah.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • Peran Konsultan Pajak Bakal Semakin Strategis

Pemerintah berencana memperketat persyaratan jasa konsultan pajak. Pada saat bersamaa, peran konsultan pajak juga akan diperluas. Perubahan ini tercantum dalam RUU Konsultan Pajak yang akan segera dibahas DPR pada masa sidang ini. Berdasarkan draf RUU Konsultan Pajak, RUU itu akan menjadi payung hukum tertinggi yang pertama kali ada di Indonesia terkait konsultan pajak. Selama ini pengaturannya masih berpayung pada UU No. 6/1963 (UU KUP) dan revisinya, serta turunannya berupa peraturan menteri keuangan (PMK), terakhir PMK No.111/2014. RUU ini adalah penyempurnaan PMK tersebut, dengan penambahan persyaratan, serta sanksi bagi konsultan pajak. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT