PMK 9/2024

Pemerintah Beri Insentif PPnBM DTP atas Mobil Listrik CBU dan CKD

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:45 WIB
Pemerintah Beri Insentif PPnBM DTP atas Mobil Listrik CBU dan CKD

Laman muka dokumen PMK 9/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas impor mobil listrik completely built-up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD). Fasilitas ini berlaku untuk tahun anggaran 2024.

Fasilitas PPnBM DTP atas impor mobil listrik CBU diberikan berdasarkan PMK 9/2024. PMK ini terbit guna melaksanakan ketentuan Pasal 19A Perpres 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023.

"Sesuai dengan Perpres 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023 ... salah satu insentif fiskal yang dapat diberikan pemerintah berupa PPnBM atas impor dan/atau penyerahan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu ditanggung pemerintah," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 9/2024, dikutip Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Perlu dicatat, fasilitas PPnBM DTP tidak diberikan atas seluruh impor mobil listrik CBU dan penyerahan mobil listrik CKD. Fasilitas hanya diberikan atas mobil listrik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM lewat Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023.

Insentif PPnBM atas impor mobil listrik CBU atau penyerahan mobil listrik CKD diberikan bila pelaku usaha memenuhi kriteria investasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023.

"Pemenuhan persyaratan ... dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi," bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK 9/2024.

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Bila syarat terpenuhi, fasilitas PPnBM sebesar 100% atas impor mobil listrik CBU tertentu dan penyerahan mobil listrik CKD untuk masa pajak Januari 2024 hingga Desember 2024. Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang atau tanggal faktur pajak.

Dokumen pemberitahuan impor dibuat dengan dengan mencantumkan nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, merk, tipe dan varian, nomor rangka, serta kode HS.

Adapun faktur pajak penyerahan mobil listrik dibuat dengan mencantumkan kode transaksi 01; keterangan mengenai jenis barang yang memuat merk, tipe, varian, dan nomor rangka; serta keterangan 'PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2024'.

PMK 9/2024 telah diundangkan pada 15 Februari 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI