BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Berharap Ada Lonjakan Penerimaan dalam 2 Hari Terakhir

Wahyu Budhi Prabowo | Kamis, 28 Desember 2017 | 09:21 WIB
Pemerintah Berharap Ada Lonjakan Penerimaan dalam 2 Hari Terakhir

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (28/12) kabar datang dari Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal yang mengakui bahwa target perpajakan 100% yakni Rp1.283,6 triliun dianggap sangat berat dicapai. Meskipun berdasarkan pegalaman tahun-tahun sebelumnya, hingga 2 hari ke depan akan terjadi lonjakan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Yon, higga hari terakhir menjelang tutup tahun, perkembangan penerimaan pajak tak jauh beda dengan pertumbuhan penerimaan pajak dalam keterangan resmi yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada pekan lalu. Meski demikian, pemerintah tetap diminta untuk melakukan terobosan dalam menentukan target penerimaan supaya tren shortfall penerimaan pajak segera berakhir.

Salah satu jenis penerimaan yang sangat diharapkan mengatrol penerimaan adalah cukai yang sampai 24 Desember baru mencapai 81,12% atau Rp124,2 triliun dari target senilai Rp153,1 triliun. Dengan komposisi terbesar yakni dari cukai hasil tembakau yang realisasinya mencapai Rp119,2 triliun atau 80,69% dari target APBNP senilai Rp147,4 triliun.

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Berita lainnya adalah mengenai Ditjen Pajak yang akan menunda aturan wajib isi data pembeli pada e-Faktur. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak Tunda Aturan Wajib Isi Data Pembeli di E-Faktur

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya. Padahal, aturannya sudah dirilis dan semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama pun membenarkan adanya penundaan tersebut. Dia mengungkapkan alasannya, karena Ditjen Pajak ingin mensosialisasikan aturan tersebut terlebih dahulu. Rencananya, sosialisasi akan dilakukan selama sebulan mulai awal tahun depan. Dengan begitu, kebijakan dalam Perdirjen 26/2017 baru bisa dijalankan pada Februari atau paling lambat Maret tahun depan. Sekadar informasi, Perdirjen Nomor 26 Tahun 2017 ini mewajibkan PKP non-retail mencantumkan identitas pembelinya. Adapun identitas yang dimaksud termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli merupakan orang pribadi dan belum memiliki NPWP, maka digunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

  • Pemerintah akan Rumuskan Pajak E-Commerce

Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah akan merumuskan tata cara pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik atau e-commerce. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara produk dalam negeri dengan produk dari luar negeri yang dijual melalui platform e-commerce. Jusuf Kalla tak memungkiri, pertumbuhan e-commerce tak dapat dibendung seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih. Adapun, produk-produk yang dijual di e-commerce sebagian besar didominasi oleh produk impor terutama produk dari Cina. Oleh karena itu, pemerintah menginginkan agar terdapat kesetaraan pajak antara produk dalam negeri dan produk luar negeri, sehingga dapat mengangkat potensi produk lokal. Jusuf Kalla tak menampik, sebagian besar produk yang dijual dalam platform e-commerce berasal dari Cina. Menurutnya, dominasi produk Cina dalam e-commerce tidak hanya dialami oleh Indonesia namun juga seluruh negara di dunia. Oleh karena itu, pengenaan pajak ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi produk lokal.

Baca Juga:
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun
  • Kejar Setoran Rp100 Triliun, Ditjen Pajak Tagih WP Kakap Lunasi Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memperkirakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memperoleh tambahan penerimaan lebih dari Rp100 triliun hingga akhir tahun ini. Salah satu melakukan pengawasan terhadap para Wajib Pajak (WP) besar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, Ditjen Pajak telah memetakan potensi sumber-sumber penerimaan pajak untuk mengejar target setoran 2017. Selain dari PPN Masa, Hestu Yoga menuturkan, tambahan penerimaan pajak juga akan diperoleh dari pemetaan atas tindakan pengawasan terhadap para WP tertentu yang memiliki potensi pembayaran pajak dalam jumlah besar. Tindakan pengawasan ini sudah berjalan. Saat dikonfirmasi mengenai jumlah penerimaan pajak yang bisa dikumpulkan dari strategi tersebut, termasuk WP kakap yang sudah melunasi pajaknya, Hestu Yoga tidak menyebut secara detail.

  • Menkeu Siap Ikuti Reformasi Pajak di AS

Kemenkeu memastikan tak tinggal diam dengan perubahan kebijakan pajak di Amerika Serikat (AS). Kemenkeu mengaku, Pemerintah RI siap mengadopsi perubahan kebijaka di AS agar Indonesia ke depan tak terimbas dampak negatif. Menkeu Sri Mulyani Indarawati menyatakan, reformasi yang akan mengubah sistem pajak AS itu bisa jadi tolak ukur bagi Indonesia. Menurut Sri Mulyani, benchmarking yang dilakukan Indonesia meliputi sisi tarif bracket rate maupun kemudahan membayar pajaknya. Menurutnya, Indonesia selama ini adalah negara yang responsif terhadap kebijakan internasional. Sebelumnya pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji dalam analisisnya mengatakan, beberapa yang menarik soal perubahan sistem pemajakan dari worldwide ke teritorial. Kebijakan ini juga didukung dengan penurunan tarif PPh Badan dari 35% ke 21%. Bawono menilai, langkah AS ini merupakan alarm bahwa keleluasaan untuk mempertahankan tarif PPh Badan 25% semakin menipis. Namun bukan berarti tarif harus diturunkan secara drastis.

  • Penerimaan Pajak di Bawah Target, Realisasi Proyek Infrastruktur Terancam?

Pemerintah mengalokasikan anggaran proyek infrastruktur untuk tahun 2018 sebesar Rp410,4 triliun. Anggaran tersebut lebih tinggi 5,2% dibandingkan proyeksi tahun ini senilai Rp390,2 triliun. Namun jika ditelisik penerimaan pajak hingga akhir November 2017 masih jauh dari target yang tertera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017. Meski terlihat ada peningkatan dibandingkan dengan realisasi tahun lalu, kinerja penerimaan pajak ini dapat memberi dampak terhadap penyerapan belanja negara. Dampak dari tidak tercapainya target penerimaan pajak tahun ini ialah realisasi belanja negara juga diperkirakan tak mencapai 100% dari yang sebelumnya telah disetujui pada APBNP 2017 yang sebesar Rp2.133 triliun. Hal tersebut mungkin terjadi guna menjaga defisit anggaran masih berada di bawah target awal yakni 2,9%. Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan prediksi defisit hingga akhir tahun berada di kisaran 2,7%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?