LAPORAN OECD

Pemerintah agar Aktif Cegah Pengelakan Pajak oleh Tenaga Profesional

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Februari 2021 | 18:23 WIB
Pemerintah agar Aktif Cegah Pengelakan Pajak oleh Tenaga Profesional

Kantor pusat OECD di Paris, Perancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) meminta setiap negara meningkatkan usaha mencegah, mendeteksi, menindak praktik pengelakan pajak yang difasilitasi tenaga profesional sektor perpajakan, keuangan, dan hukum (professional enablers).

Pada laporan OECD terbaru berjudul Ending the Shell Game: Cracking down on the Professionals who enable Tax and White Collar Crimes, tenaga profesional pada sektor keuangan disebut turut berperan serta dalam praktik pengelakan pajak.

"Kejahatan kerah putih seperti pengelakan pajak, suap, dan korupsi biasa disembunyikan melalui struktur legal dan keuangan yang kompleks. Hal ini difasilitasi pengacara, notaris, akuntan, dan institusi keuangan, dan tenaga profesional lain," tulis OECD dalam keterangan resmi, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

OECD mencatat sesungguhnya tenaga profesional pada sektor keuangan sudah mematuhi ketentuan yang berlaku. Hanya, masih ada sebagian kecil tenaga profesional yang membantu kliennya untuk menipu pemerintah dan mengelak dari kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.

Dalam kasus yang sedikit ini, masih dari laporan tersebut, peran tenaga profesional sangat krusial dalam menutupi tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.

Apabila terus berlanjut, pengelakan pajak yang dibantu oleh tenaga profesional ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keuangan yang berlaku serta menciptakan unlevel playing field antara wajib pajak patuh dan tidak patuh.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

"Tenaga profesional membantu pengelak pajak menyembunyikan identitasnya melalui perusahaan cangkang dalam struktur legal. Kami akan bantu pemerintah meningkatkan kemampuan menindak mereka," ujar Deputi Direktur Centre of Tax Policy and Administration OECD Grace-Perrez Navarro.

Pada laporan terbaru OECD tersebut, terdapat beberapa strategi yang perlu diterapkan oleh negara untuk menekan praktik pengelakan pajak yang turut dibantu oleh tenaga profesional ini.

Menurut OECD, pertama, pemeriksa tindak pidana perpajakan harus dibekali dengan kemampuan untuk mendeteksi tenaga profesional yang beroperasi pada yurisdiksi masing-masing.

Baca Juga:
Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Kedua, pemeriksa perlu dibekali dukungan hukum yang kuat untuk mengidentifikasi, menuntut, dan menindak tenaga profesional yang turut membantu pengelakan pajak.

Ketiga, pemerintah perlu menerapkan strategi pencegahan dengan pendekatan multidisipliner dan menerapkan pendekatan penegakan hukum yang tegas.

Keempat, otoritas yang berwenang harus secara maksimal memanfaatkan informasi, intelijen, dan kewenangan pemeriksaan yang ada untuk mencegah praktik pengelakan pajak yang difasilitasi tenaga profesional sektor keuangan lintas negara.

Kelima, pemerintah perlu menunjuk seorang pemimpin instansi yang dapat bertanggung jawab untuk mengevaluasi efektivitas strategi yang telah diterapkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025