AUSTRALIA

Pemeriksaan Pajak Hasilkan Ratusan Triliun Rupiah

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2019 | 15:56 WIB
Pemeriksaan Pajak Hasilkan Ratusan Triliun Rupiah

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memperoleh tambahan penerimaan lebih dari AUD16 miliar atau setara dengan Rp154,9 triliun melalui pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan, otoritas memanfaatkan teknologi informasi.

Mayoritas penerimaan tersebut berasal dari pemeriksaan (audit) pajak orang pribadi dan perusahaan senilai AUD15,3 miliar pada 2018—2019. Pasalnya, ada lebih dari 530.500 penyesuaian laporan pajak setelah adanya audit yang dijalankan otoritas.

“Angka itu naik dari posisi tahun sebelumnya 360.000. Peningkatan ini sebagian karena penggunaan yang lebih baik dari analitik canggih dan otomatisasi yang menargetkan wajib pajak individu,” demikian pernyataan otoritas, dikutip pada Senin (21/10/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selain itu, ada pula penerimaan dari pengungkapan sukarela terkait kesalahan dan kelalaian dalam pelaporan pajak senilai AUD1 miliar atau setara dengan Rp9,7 triliun. Penerimaan itu juga termasuk AUD146 juta dalam kewajiban goods and services tax (GST) dan AUD131 juta pengumpulan tunai.

ATO mengaku akan terus berinovasi dan berupaya untuk meningkatkan kepatuhan di masa depan. Otoritas telah memperkirakan dampak dari strategi pre-emptive untuk meningkatkan kepatuhan yang berkelanjutan dan lebih luas.

Pada laporan yang telah disampaikan kepada parlemen menunjukkan adanya kompleksitas kepatuhan terintegrasi untuk mengidentifikasi wajib pajak yang dianggap tidak mematuhi peraturan perundang – undangan perpajakan.

Baca Juga:
Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

Penasihat pajak senior Institute of Public Accountants Tony Greco mengatakan peningkatan pendapatan adalah hasil dari penggunaan data yang lebih baik. Penggunaan analitik dan pencocokan data yang lebih baik dapat mengurangi risiko wajib pajak melakukan kesalahan pembayaran pajak.

“Dengan orang-orang beralih ke lebih banyak transaksi digital, ini menjadi sulit untuk disembunyikan,” katanya. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M