FILIPINA

Pemeriksaan Pajak Ditangguhkan 60 Hari

Dian Kurniati | Jumat, 16 April 2021 | 16:30 WIB
Pemeriksaan Pajak Ditangguhkan 60 Hari

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengumumkan kebijakan penangguhan pemeriksaan tunggakan pajak dan kekurangan bayar selama 60 hari. Hal ini dilakukan karena adanya pengetatan karantina wilayah akibat naiknya kasus Covid-19.

Komisaris BIR Caesar Dulay mengatakan telah merilis Surat Edaran Memorandum Pendapatan No. 52/2021 tentang penangguhan waktu audit pajak tersebut pada 14 April 2021. Kebijakan itu mempertimbangkan karantina yang makin ketat di Metro Manila dan 4 provinsi tetangga.

"[BIR] membatasi petugas untuk melayani atau menyampaikan pemberitahuan penilaian, surat perintah pengalihan dan/atau retribusi, serta surat perintah penagihan kekurangan pajak," katanya, dikutip pada Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Dulay mengatakan undang-undang telah mengatur periode pemeriksaan pajak dalam keadaan tertentu dapat ditangguhkan dalam jangka waktu 60 hari. BIR memiliki waktu 3 tahun untuk melakukan penilaian yang dihitung sejak hari terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

Untuk kasus SPT palsu dengan maksud menghindari pajak, periode penetapannya dapat diperpanjang hingga 10 tahun. Waktu tersebut terhitung sejak ditemukannya kepalsuan, penipuan, atau kelalaian. Sementara untuk penagihan pajak, ketentuan umumnya mengatur selama 5 tahun.

Dulay menyebut pemeriksaan wajib pajak yang berada di wilayah dengan karantina paling ketat telah diberi kelonggaran 60 hari. "Setelah jangka waktu dua bulan, BIR akan melanjutkan kegiatan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak, termasuk membawa mereka ke pengadilan," ujarnya, dilansir inquirer.net.

Mengenai masa pelaporan SPT Tahunan, BIR tidak memberikan perpanjangan sehingga periodenya telah berakhir pada 15 April 2021. Meski demikian, otoritas masih mengizinkan wajib pajak melakukan pembetulan SPT hingga 15 Mei 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara