SE-1/PJ/2024

Pemeriksaan Bukper: Data Elektronik WP Ditangani via Forensik Digital

Muhamad Wildan | Senin, 26 Februari 2024 | 15:00 WIB
Pemeriksaan Bukper: Data Elektronik WP Ditangani via Forensik Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Data elektronik milik wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) akan ditangani melalui kegiatan forensik digital.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-1/PJ/2024, data elektronik merupakan data berbentuk elektronik dalam beragam bentuk seperti tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI, email, telegram, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.

"Forensik digital adalah kegiatan penanganan data elektronik melalui serangkaian prosedur, teknik, dan cara untuk mengidentifikasi, memperoleh, mengolah, dan menganalisis data elektronik sehingga menghasilkan informasi yang dapat dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan secara hukum yang dilakukan oleh ahli forensik digital," bunyi SE-1/PJ/2024, dikutip pada Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Pada saat bersiap untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan, pemeriksa perlu terlebih dahulu melakukan observasi guna memperoleh informasi mengenai kebutuhan bantuan pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang bersertifikat forensik digital.

Kegiatan forensik digital harus dilaksanakan oleh pegawai DJP: yang memiliki kompetensi di bidang forensik digital; mampu menjelaskan setiap tahapan dan keputusan yang dibuat dalam kegiatan forensik digital.

Kemudian, pegawai DJP tersebut juga harus memperhatikan kelancaran layanan publik dan integritas data; serta memastikan seluruh rangkaian forensik digital terdokumentasi dengan baik.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

"Tata cara dan contoh format dokumen yang diperlukan dalam kegiatan forensik digital mengacu pada ketentuan mengenai forensik digital di lingkungan DJP," bunyi SE-1/PJ/2024.

Pedoman mengenai kegiatan forensik digital untuk kepentingan perpajakan secara umum telah diatur dalam SE-36/PJ/2017.

Dalam surat edaran tersebut, telah ditegaskan bahwa kegiatan forensik digital dilaksanakan untuk mendukung pemeriksaan, pemeriksaan bukper, penyidikan, serta kegiatan lain yang memerlukan dukungan forensik digital.

"Dalam upaya penegakan hukum perpajakan melalui kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukper, dan penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap wajib pajak, perlu didukung dengan kegiatan forensik digital agar perolehan data elektronik termasuk pengolahan dan analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," bunyi SE-36/PJ/2017. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD