Ilustrasi IMF.
WASHINGTON DC, DDTCNews—International Monetary Fund (IMF) mendorong otoritas fiskal di masing-masing negara untuk menerapkan pajak atas kekayaan demi menambah pembiayaan negara dalam mengatasi pandemi virus Corona.
Menurut Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva, usulan ini bukan hanya sekedar menyediakan sumber penerimaan baru dalam jangka pendek, tetapi juga sebagai alat untuk mengurangi ketimpangan sosial ekonomi di masyarakat.
“Saat ini terjadi ketidaksetaraan dalam mendapatkan peluang, ketimpangan antara perempuan dan laki-laki, dan tentu saja ketimpangan pendapatan dan kekayaan. Sayangnya hal ini masih terjadi di banyak negara,” katanya dikutip Rabu (22/4/2020).
Lembaga yang bermarkas di Washington DC menyebut pembuat kebijakan fiskal pada saat ini harus membuka opsi untuk meninjau ulang kebijakan pajak atas penghasilan, properti dan kekayaan.
Menurut Kristalina, pilihan untuk mengambil kebijakan pajak kekayaan dapat dijustifikasi sebagai upaya solidaritas dalam memperoleh dana tambahan untuk membantu pemerintah dalam memitigasi Covid-19.
Rekomendasi untuk menerapkan pajak kekayaan menandai perubahan kebijakan IMF yang selama ini mendorong pemangkasan pajak sebagai arah utama rekomendasi kebijakan fiskal untuk negara berkembang.
Selain itu, penerapan pajak atas kekayaan juga disebut-sebut sebagai jalan alternatif atau opsi lebih baik ketimbang melakukan pinjaman utang dalam menangani dampak-dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19.
Untuk diketahui, IMF memproyeksikan pandemi Covid-19 bisa menyebabkan krisis ekonomi yang serupa ketika Amerika Serikat (AS) mengalami Great Depression pada 1930. Apalagi, pertumbuhan ekonomi global diprediksi minus 3% dan masih berpeluang jatuh lebih dalam.
“Organisasi (IMF) merasa perlu mengusulkan langkah-langkah luar biasa untuk membantu negara dalam rangka mengurangi dampak ekonomi dari pandemi,” ujar Kristalina dilansir dari Business Insider. (rig)