Pertanyaan:
SAYA bekerja sebagai staf pajak di sebuah perusahaan swasta. Perusahaan saya telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan badan (SPT Normal) dengan status lebih bayar. Kemudian atas lebih bayar tersebut, perusahaan telah mengajukan kompensasi. Pertanyaan saya, apabila perusahaan ingin mengubah status kompensasi tersebut menjadi restitusi, hal apa yang harus dilakukan oleh perusahaan?
Widya, Tangerang.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Widya atas pertanyaan yang diberikan. Untuk mengubah status kompensasi dalam SPT tahunan badan menjadi restitusi, perusahaan dapat melakukan pembetulan atas SPT yang sudah dilaporkan kepada otoritas pajak.
Prosedur pembetulan SPT ini telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (1a) Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (UU KUP).
Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pembetulan SPT masih diperbolehkan selama belum ada tindak pemeriksaan dari otoritas pajak. Yang dimaksud dengan mulai melakukan tindakan pemeriksaan adalah pada saat Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
Selanjutnya, dalam Pasal 8 ayat (1a) menyatakan apabila pembetulan SPT tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat 1 UU KUP (Penjelasan Pasal 8 ayat 1a). Oleh sebab itu, wajib pajak memiliki waktu 3 tahun untuk pembetulan SPT.
Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (1a) ini bersifat umum, sehingga telah melingkupi berbagai hal spesifik terkait pembetulan SPT yang dilakukan wajib pajak, termasuk salah satunya untuk mengubah status kompensasi menjadi restitusi.
Selain ketentuan dalam UU KUP di atas, prosedur pembetulan SPT juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 243/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 9/PMK.03/2018. Kedua aturan tersebut pada prinsipnya mengatur hal yang sama dengan pengaturan dalam UU KUP.
Sebagai informasi tambahan, dalam semua formulir SPT terdapat pilihan ‘Normal’ atau ‘Pembetulan’. Untuk SPT yang berbentuk kertas, letaknya ada di bagian pojok kanan atas. SPT yang dibuat secara e-filing biasa diisi atau dipilih pada bagian depan sebelum mengisi.
SPT Normal maksudnya adalah SPT yang pertama kali dilaporkan. Pertama untuk tahun pajak tersebut jika itu SPT tahunan. Pertama kali untuk masa pajak tersebut jika itu adalah SPT masa. Normal hanya sekali disampaikan, sedangkan SPT pembetulan bisa berulang kali dan tidak dibatasi asalkan tetap memenuhi ketentuan pembetulan SPT.
Dengan mengacu pada aturan-aturan di atas, rencana perusahaan Ibu dalam melakukan pembetulan diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Demikian penjelasan dari kami. Semoga dapat membantu Ibu Widya. (Disclaimer)