KEBIJAKAN PAJAK

Pemberian Insentif Pajak Berlanjut Tahun Depan, Ini Permintaan DPR

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juli 2020 | 12:24 WIB
Pemberian Insentif Pajak Berlanjut Tahun Depan, Ini Permintaan DPR

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (7/5/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan sejumlah catatan mengenai rencana kebijakan pendapatan negara untuk RAPBN 2021.

Anggota Banggar DPR RI Muhammad Nasir Djamil membacakan laporan hasil panitia kerja (Panja) A, yang salah satunya menyoroti rencana pemerintah melanjutkan insentif pajak. DPR meminta pemerintah memperhatikan risiko penurunan tax ratio akibat pemberian insentif yang berlebihan.

“Agar pemerintah melakukan evaluasi atas dampak insentif pajak sehingga tidak berdampak pada tax ratio pada tahun berikutnya," katanya dalam rapat kerja dengan pemerintah, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Nasir mengatakan Panja juga meminta pemerintah menyiapkan langkah yang extraordinary untuk mengantisipasi efek penurunan penerimaan pajak agar defisit anggaran segera menurun.

Dalam menetapkan target penerimaan pajak, Panja memberi catatan agar pemerintah memperhatikan kebijakan sektoral dalam menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi produksi. Pemerintah diminta rutin menyampaikan kendala yang dihadapi Ditjen Pajak (DJP).

"Agar pemerintah menyampaikan kendala yang dihadapi Ditjen Pajak dalam membangun basis data dan sistem inti administrasi perpajakan, serta sistem pendukung operasional administrasi perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday di Financial Center IKN Bisa Bebas PPh Potput

Pada 2021, pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 9,3% hingga 9,68% terhadap PDB. Sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan pada 2021.

Sejumlah langkah yang akan diambil antara lain melanjutkan pemberian insentif perpajakan pada pelaku usaha terdampak pandemi, melakukan relaksasi prosedur perpajakan, dan menyempurnakan peraturan perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN