KEBIJAKAN FISKAL

Pemberian Insentif Beralih ke BKPM? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Februari 2020 | 11:47 WIB
Pemberian Insentif Beralih ke BKPM? Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Skema pemberian insentif fiskal akan bergeser dari Kementerian Keuangan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019. Otoritas pajak menyebutkan perubahan kebijakan itu hanya bersifat prosedural.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan peralihan kewenangan pemberian insentif kepada BKPM hanya bersifat prosedural. Sementara itu, subtansi pemberian insentif tetap berada di Kemenkeu dengan landasan aturan yang telah berlaku.

"Pengawasan [pemberian insentif] tetap di DJP dan sekarang pun ada prosedurnya selama ini. Jadi ini hanya pendelegasiannya saja," katanya di Kantor Pusat PLN, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Lebih lanjut Hestu menjelaskan skema pemberian insentif yang beralih kepada BKPM itu dimaksudkan agar proses administrasi dapat berjalan efektif. Sementara itu, subtansi terkait dengan syarat untuk mendapatkan insentif masih berada di tangan DJP melalui fungsi pejabat penghubung.

Adapun terkait revisi beleid, khususnya untuk tax holiday akan dilakukan dengan satu paket perubahan. Adapaun poin utama dari perubahan beleid tersebut ialah terkait dengan mekanisme pemberian insentif di luar 18 sektor usaha pionir sebagaimana diatur dalam PMK No.150/2018.

"Untuk yang diluar industri prioritas itu sedang didiskusikan bagaimana mekanismenya itu sedang dikomunikasikan. untuk revisi PMK itu nantinya akan jadi satu saja," ungkap Hestu.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Seperti yang diketahui, Instruksi Presiden No.7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha menjadi dasar hukum untuk mengalihkan kewenangan Kemenkeu kepada BKPM dalam memberikan fasilitas fiskal.

Beleid tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) No.25/2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Merujuk pernyataan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, pihaknya tidak akan terlibat langsung dalam urusan teknis terkait dengan tata cara pemberian insentif. Pejabat penghubung dari kementerian terkait akan menjadi pintu masuk pelaku usaha untuk dapat menikmati insentif fiskal.

Pelimpahan kewenangan ini tidak hanya berlaku untuk urusan insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance. Nantinya, berbagai perizinan dari 25 K/L akan beralih kewenangannya kepada BKPM. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak