KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Hukum Pajak dalam Tatanan Demokrasi

Hamida Amri Safarina | Jumat, 12 Maret 2021 | 12:30 WIB
Pembentukan Hukum Pajak dalam Tatanan Demokrasi

PAJAK dan demokrasi sebenarnya merupakan dua hal yang berkesinambungan dan saling memengaruhi. Dalam sistem demokrasi, pajak dikenal sebagai suatu kesepakatan antara negara dan masyarakat sebagai wajib pajak. Kemudian, melalui proses demokrasi tersebut, kebijakan pajak yang tepat dapat dilegitimasi.

Saat ini, demokrasi dinilai sebagai sistem yang tepat untuk menjamin kontribusi masyarakat dalam membayar pajak. Melalui demokrasi, kepatuhan pajak yang selama ini menjadi kebutuhan setiap negara dapat diwujudkan. Demokrasi juga mendorong para pemangku kepentingan di suatu negara untuk saling berkoordinasi untuk mencapai kebijakan yang tidak berat sebelah.

Literatur mengenai demokrasi secara umum sebenarnya sudah banyak ditemukan. Namun, literatur yang mengaitkan peran demokrasi dalam melegitimasi hukum pepajakan dan menguraikannya secara komprehensif masih sangat jarang.

Baca Juga:
Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Agustin Jose Menendez merupakan salah satu akademisi yang membahas materi tersebut melalui bukunya yang berjudul Justifying Taxes: Some Elements for a General Theory of Democratic Tax Law. Buku tersebut terbit pada 2010 dan terdiri atas 9 bab.

Buku setebal 367 halaman ini menawarkan 4 hal. Pertama, landasan demokratis yang menjadi pondasi dari kerangka hukum pajak. Kedua, kontribusi pengetahuan sosiologi hukum dan demokrasi atas legitimasi hukum pajak. Ketiga, sejarah pemungutan pajak. Keempat, justifikasi dan legitimasi atas pemungutan pajak

Pada bagian awal, penulis menguraikan terlebih dahulu mengenai teori demokrasi dalam kaitannya dengan hukum pajak. Menurutnya, norma perpajakan timbul dari proses demokrasi oleh rakyat yang melegitimasi kebijakan perpajakan. Dalam teori umum, demokrasi dalam hukum pajak harus didasarkan pada 3 hal.

Baca Juga:
Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Pertama, konstruktivisme etis. Prinsip keadilan tidak digambarkan sebagai hasil dari suatu keinginan. Keadilan direpresentasikan sebagai hasil dari suatu prosedur konstruktif berdasarkan pada alasan praktis atau komunikatif. Namun, verifikasi empiris bukanlah satu-satunya kriteria dalam menentukan kebenaran.

Kedua, demokrasi deliberatif. Model demokrasi yang legitimitasi hukumnya diperoleh dari diskursus yang terjadi dalam dinamika masyarakat sipil agar partisipasi masyarakat dalam pembentukan aspirasi dapat dihargai secara setara. Norma tindakan yang umum harus dinyatakan sah dan dipercayai masing-masing individu. Dalam teori ini, keputusan musyawarah kebutuhan paling ideal yang disepakati masyarakat.

Ketiga, post-positivisme. Menurut teori ini, konsep hukum yang lengkap atau menyeluruh harus mencakup teori dan praktik. Artinya, hukum tidak akan berjalan apabila hubungan antara teori dan realitas tidak berjalan berkesinambungan. Lebih jauh lagi, dapat diartikan juga terdapat kaitan antara etika dan demokrasi deliberatif tersebut dengan konseptualisasi hukum.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan

Menurut penulis, pajak dapat dipahami sebagai peralihan sumber daya dari individu ke lembaga publik. Transfer sumber daya tersebut kemudian digunakan lembaga publik untuk menyediakan layanan bagi masyarakat.

Adapun dalam pemungutannya, pajak dikenakan secara memaksa. Unsur paksaan tersebut dapat digambarkan dari pembentukan peraturan yang mewajibkan masyarakat untuk membayar pajak. Sifat memaksa tersebut yang dapat menjadi salah satu kunci untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Peraturan itu sendiri merupakan hasil pembahasan antara pemerintah dan masyarakat melalui forum musyawarah. Dalam konteks ini, wajib pajak diwakili oleh pihak tertentu sebagai perwakilan rakyat untuk memengaruhi proses pembentukan kebijakan pajak yang dinilai dapat menciptakan kesejahteraan dan tidak merugikan masyarakat.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Oleh karena itu, dalam buku ini, Menendez menekankan pentingnya untuk mempertahankan prinsip tersebut karena tidak sepatutnya ada pajak tanpa representasi (no taxation without representation). Selain itu, penulis juga menjelaskan secara komprehensif justifikasi pemungutan pajak dan kewajiban membayar pajak dalam 3 bab dan sejarah pemungutan pajak.

Buku ini dapat dijadikan sebagai referensi menarik, khususnya bagi akademisi, pemerintah, dan masyarakat yang ingin mengetahui filosofi pemungutan pajak dan pembentukan aturannya. Tertarik membaca buku ini? Silakan baca langsung di DDTC Library. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Sabtu, 13 April 2024 | 13:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M