RENSTRA DJP 2020-2024

Pembahasan RUU KUP Masuk dalam Renstra DJP

Muhamad Wildan | Senin, 21 September 2020 | 11:30 WIB
Pembahasan RUU KUP Masuk dalam Renstra DJP

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali akan membahas Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) pada 2020-2024, sebagai telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009.

Rencana itu tercantum dalam Matriks Kerangka Regulasi DJP 2020-2024 pada Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020-2024. Salah satu turunan RUU KUP tersebut menyebut perubahan istilah wajib pajak menjadi pembayar pajak.

"Untuk memberikan landasan hukum mengenai pemberian atau penghapusan nomor identitas pembayar pajak sebagai akibat perubahan terminologi 'wajib pajak' menjadi 'pembayar pajak'," tulis DJP dalam renstra, dikutip Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Selain aturan tersebut, ada beberapa rancangan peraturan yang akan disusun Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP sebagai turunan dari RUU KUP yang menggunakan istilah pembayar pajak sebaga ganti wajib pajak.

Rancangan peraturan yang menggunakan terminologi pembayar pajak itu antara lain pemindahan tempat terdaftar pembayar pajak, penunjukan dan pengawasan wakil pembayar pajak, kuasa pembayar pajak, dan penghentian penyidikan pajak atas pembayar pajak.

Seperti diketahui, rencana pergeseran terminologi dari wajib pajak menjadi pembayar pajak sudah tertulis dalam RUU KUP. Istilah wajib pajak ditinggalkan karena lebih menekankan pada unsur kewajiban dan kurang mencerminkan penghargaan bagi masyarakat dalam membayar pajak.

Baca Juga:
RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Bulan Depan

"Terminologi wajib pajak dianggap memberikan kesan sebagai keberlanjutan dari sistem kolonial," bunyi Laporan Akhir Penyelarasan Naskah Akademik RUU KUP yang diunggah oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam situs resminya.

Merujuk pada renstra, UU KUP perlu direvisi untuk menciptakan kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan setelah kebijakan amnesti pajak. Melalui RUU KUP, prinsip pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan diusahakan lebih mudah, murah, cepat, dengan berbasis teknologi informasi.

RUU KUP telah diserahkan pemerintah ke DPR pada Maret 2016, sebelum UU Pengampunan Pajak disetujui. Namun, RUU KUP akhirnya tidak dibahas lebih lanjut, sampai sekarang. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 November 2022 | 14:00 WIB RUU KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:34 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Bulan Depan

Jumat, 31 Desember 2021 | 13:30 WIB KILAS BALIK NOVEMBER 2021

43 Aturan Turunan UU HPP Disiapkan, Ini Catatan Penting November 2021

Jumat, 31 Desember 2021 | 09:30 WIB KILAS BALIK SEPTEMBER 2021

September 2021: Diskon Pajak Mobil Diperpanjang & Uji Coba e-Meterai

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak