KROASIA

Pemangkasan Tarif PPN 1% Ditunda Hingga 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Agustus 2018 | 09:04 WIB
Pemangkasan Tarif PPN 1% Ditunda Hingga 2020

ZAGREB, DDTCNews – Kementerian Keuangan Kroasia menunda penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 1% hingga tahun 2020 yang awalnya dijadwalkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Perdana Menteri Kroasia Andrej Plenkovic mengatakan tarif PPN secara umum akan diturunkan 1% dari 25% menjadi 24%. Saat ini Kroasia merupakan negara dengan tarif PPN tertinggi kedua di Uni Eropa setelah Hungaria.

“Penurunan tarif PPN ini sesuai dengan komitmen partai Croatian Democratic Union (CDU) dalam pemilihan umum pada tahun 2016,” katanya di Zagreb melansir vatlive.com, Senin (20/8).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Di samping itu, Plenkovic pun menegaskan penurunan tarif PPN ini juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan konsumsi masyarakat, lapangan pekerjaan, investasi, anggaran penerimaan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kroasia.

Selain tarif umum, terdapat pula pengurangan tarif PPN menjadi 13% yang berlaku untuk beberapa objek pajak tertentu.

Tarif tersebut berlaku untuk media cetak tertentu, tiket masuk acara atau budaya tertentu, pertanian, akomodasi hotel, beberapa layanan pemakaman, pasokan listrik, layanan pengelolaan limbah tertentu, minyak atau lemak yang dapat dimakan, makanan bayi, makanan olahan berbasis sereal untuk bayi dan anak, serta makanan hewan.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Untuk tarif PPN pada objek pajak tertentu diprediksi akan mengamankan anggaran belanja masyarakat menurun HRK872 atau Rp1,95 juta per keluarga per tahun. Namun akan menurunkan penerimaan negara dari sektor ini mencapai HRK1,4 miliar atau Rp3,14 triliun per tahun.

Sedangkan tarif PPN real estate akan diturunkan dari 4% menjadi 3%, penurunan ini diprediksi akan menurunkan penerimaan pajak dari sektor tersebut hingga HRK100 juta atau Rp224,31 miliar per tahunnya setelah implementasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara