PAJAK INTERNASIONAL (7)

Pemajakan atas Laba Usaha BUT

Jumat, 16 September 2016 | 08:31 WIB
Pemajakan atas Laba Usaha BUT

Darussalam,
Managing Partner DDTC

NEGARA sumber penghasilan boleh mengenakan pajak atas penghasilan dari laba usaha apabila terdapat BUT di negara sumber tersebut. Ketika di negara sumber terdapat BUT, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana menghitung laba usaha dari suatu BUT?

Dalam menentukan hak pemajakan negara sumber atas laba usaha BUT, OECD Model dan UN Model mengadopsi prinsip yang berbeda. OECD Model mengadopsi prinsip ‘no force of attraction’. Berdasarkan prinsip ini, laba yang dapat diatribusikan kepada BUT dan dikenakan pajak di negara sumber terbatas pada laba yang dihasilkan BUT dari kegiatan usaha yang dilakukan BUT tersebut saja.

Sedangkan UN Model menerapkan prinsip ‘limited force of attraction, yaitu prinsip yang memungkinkan negara sumber untuk memajaki laba dari transaksi yang dilakukan oleh kantor pusat (subjek pajak luar negeri) dari BUT di negara sumber penghasilan, sepanjang transaksi tersebut sama atau serupa dengan transaksi yang dilakukan oleh BUT.

Adapun terkait dengan penghitungan laba usaha, terdapat dua pendekatan yang dapat diterapkan dalam menentukan laba usaha dari BUT, yaitu: (i) pendekatan entitas yang terpisah, dan (ii) pendekatan usaha yang relevan. Dalam pendekatan usaha yang relevan, perusahaan dianggap sebagai titik pangkal permulaan secara keseluruhan. Di sisi lain, pendekatan entitas yang terpisah dimulai dengan melihat BUT-nya

Dari kedua pendekatan tersebut, OECD akhirnya memutuskan bahwa pendekatan yang diadopsi adalah pendekatan entitas yang terpisah. Pendekatan ini diperjelas dengan rumusan entitas yang terpisah secara fungsional dalam Pasal 7 OECD Model atau dikenal dengan Authorized OECD Approach (AOA).

Dalam pendekatan AOA tersebut, transaksi antara kantor pusat dan BUT harus dianalisis berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha seperti yang diterapkan dalam konteks transfer pricing.

Pemajakan atas laba usaha yang diatur melalui Pasal 7 OECD Model juga memuat rumusan mengenai eliminasi pajak berganda dalam pemajakan atas laba usaha. Dalam hal ini, Pasal 7 ayat (3) OECD Model memberikan mekanisme untuk menghapus pajak berganda melalui Corresponding Adjustment.

Mekanisme tersebut diterapkan dalam kasus terjadinya pajak berganda yang disebabkan oleh adanya perbedaan (koreksi) terkait atribusi laba usaha kepada BUT. Berbeda dengan OECD Model, dalam UN Model tidak terdapat mekanisme Corresponding Adjustment untuk menghindari terjadinya penghindaran pajak berganda.

Sebagai ketentuan yang mengatur pemajakan atas laba usaha, ketentuan dalam Pasal 7 sangat berkaitan dengan pasal substantif lainnya. Oleh karenanya, dalam Pasal 7 ayat (4) OECD Model dan Pasal 7 ayat (6) UN Model ditegaskan bahwa ketentuan Pasal 7 ini merupakan ketentuan yang bersifat umum (lex generalis).

Dengan demikian, apabila terjadi benturan dengan pasal-pasal substantif lainnya maka pasal-pasal substantif lainnya tersebut dianggap bersifat khusus (lex specialis), sehingga pasal-pasal lainnya tersebut yang diterapkan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN