DKI JAKARTA

Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Minta Penurunan Beban Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 05 April 2021 | 15:36 WIB
Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Minta Penurunan Beban Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta meminta pemerintah meringankan beban yang ditanggung akibat pandemi Covid-19.

Dalam keterangan resmi, Senin (5/4/2021), Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan pemerintah perlu menurunkan beban listrik, air, dan pajak yang ditanggung hotel dan restoran agar sektor tersebut dapat bangkit pascaterjadinya pandemi Covid-19.

“Kami berharap beban-beban biaya bisa diturunkan seperti listrik, air, pajak dan lain-lain. Kami juga berharap pemerintah membantu menstimulasi kegiatan ekonomi agar pemerintah kembali melakukan kegiatan yang bisa mendorong permintaan atas kamar hotel dan belanja di restoran,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Lebih lanjut, Sutrisno meminta kepada pemerintah untuk terus memberikan stimulus kepada masyarakat. Stimulus kepada masyarakat diharapkan memberi dampak terhadap sektor hotel dan restoran.

Adapun stimulus yang dimaksud adalah pemberian subsidi dan bantuan langsung tunai (BLT). Kedua bantuan ini dinilai memiliki peran meningkatkan daya belum masyarakat.

Bila diberikan, stimulus-stimulus dari sisi konsumsi tersebut akan memberikan multiplier effect pada sektor pariwisata, termasuk hotel dan restoran.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Seperti diketahui, sektor perhotelan dan restoran termasuk sektor yang turut menerima insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50% hingga masa pajak Juni 2021 sebagaimana tertuang dalam PMK 9/2021.

Pada lampiran PMK 9/2021, hotel bintang 5 hingga hotel melati serta jasa akomodasi lainnya turut mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Pasal 25. Sektor makanan dan minuman mulai dari restoran, warung, kedai, bahkan hingga kafe dan bar juga berhak menerima insentif ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 00:11 WIB

semoga pemerintah dapat mempertimbangkan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?