KP2KP SANANA

Pelaku UMKM Diimbau Pakai M-Pajak, Bisa Hitung Omzet Kumulatif Bulanan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:00 WIB
Pelaku UMKM Diimbau Pakai M-Pajak, Bisa Hitung Omzet Kumulatif Bulanan

Aplikasi M-Pajak di Google Playstore.

KEPULAUAN SULA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM kembali diimbau untuk memanfaatkan aplikasi layanan seluler M-Pajak. Imbauan ini disampaikan petugas pajak dari KP2KP Sanana di Maluku Utara kepada seorang wajib pajak UMKM yang mengaku kebingungan dengan kewajiban pajaknya secara bulanan.

Wajib pajak yang mendatangi kantor pajak tersebut ternyata tidak tahu bahwa mulai tahun ini sudah berlaku UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini ikut mengatur adanya batas penghasilan tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, yakni Rp500 juta.

"Terus tahunya [penghasilan] sudah di atas Rp500 juta bagaimana? Kita hitung sendiri? Berarti ribet juga ya?" tanya wajib pajak tersebut, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Seperti diketahui, berlakunya UU HPP membuat wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu menyetorkan pajak apabila omzet usaha kumulatifnya dalam setahun belum menyentuh Rp500 juta. Pajak hanya dihitung atas selisih nominal omzet di atas Rp500 juta.

"Jadi kalau tahun ini penghasilan Bapak belum mencapai Rp500 juta maka tidak perlu membayar pajak. Tetapi, tetap lapor SPT Tahunan," kata petugas helpdesk KP2KP Sanana Hanif Maulana Iqbal.

Hanif lantas mengimbau wajib pajak UMKM tersebut untuk menggunakan aplikasi M-Pajak yang bisa diunduh di Playstore atau App Store.

Baca Juga:
Hindari Denda! Penyampaian SPT Tahunan Badan Paling Lambat Hari Ini

Salah satu fitur M-Pajak yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM adalah pencatatan. Wajib pajak dapat melakukan pencatatan dan perhitungan penghasilan bulanan untuk mengetahui waktu mulai terutang PPh final UMKM sebesar 0,5% sesuai PP 23/2018. Melalui menu pencatatan, Hanif menambahkan, wajib pajak juga dapat menghitung pajak finalnya sekaligus membuat kode billing secara otomatis.

"M-Pajak ini dapat Bapak manfaatkan untuk menghitung penghasilan kumulatif setiap bulannya. Jadi tahu [penghasilan] sudah di atas Rp500 juta atau belum. Selain itu, Bapak juga bisa menghitung pajak terutang dan membuat kode billing secara otomatis melalui sistem," jelas Hanif.

Sebagai informasi, aplikasi M-Pajak menawarkan sejumlah fitur. Di antaranya, pasokan informasi perpajakan, peta lokasi KPP terdekat, saluran Kring Pajak, layanan pencatatan omzet, hingga verifikasi dokumen produk hukum DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS