KOTA BANDA ACEH

PBJT Hiburan Karaoke 75%, Ini Tarif Pajak di Ibu Kota Provinsi Aceh

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 12 Maret 2024 | 11:45 WIB
PBJT Hiburan Karaoke 75%, Ini Tarif Pajak di Ibu Kota Provinsi Aceh

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Qanun Kota Banda Aceh 1/2024.

Qanun tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid yang mulai berlaku pada 8 Januari 2024 ini sekaligus menggantikan sejumlah qanun terdahulu.

“ ... bahwa sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD, disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 peraturan daerah,” bunyi salah satu pertimbangan qanun tersebut, dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Melalui qanun tersebut, Pemkot Banda Aceh di antaranya menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Qanun Kota Banda Aceh 1/2024 itu memuat tarif atas 8 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kota.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%. Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.

Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya dengan perincian sebagai berikut:

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?
  • 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan; jasa parkir; serta jasa kesenian dan hiburan;
  • 3% khusus tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% khusus tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri;
  • 75% khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada karaoke;
  • 45% khusus tarif PBJT atas mandi uap/spa.

Adapun ketentuan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan tidak mencakup diskotek, kelab malam, dan bar. Hal ini mengingat tidak ada tempat hiburan malam di Kota Banda Aceh. Selain itu, ada 3 jenis kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari pengenaan pajak.

Pertama, jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran. Kedua, kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran. Ketiga, panti pijat yang diselenggarakan sendiri oleh disabilitas.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Ketujuh, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Pemkot Banda Aceh memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Adapun khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD