KEBIJAKAN FISKAL

Patuhi Rekomendasi BPK, BKF Proyeksikan Belanja Pajak Hingga 2025

Muhamad Wildan | Senin, 18 Desember 2023 | 14:19 WIB
Patuhi Rekomendasi BPK, BKF Proyeksikan Belanja Pajak Hingga 2025

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Laporan belanja perpajakan yang dirilis oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kali ini turut memuat proyeksi estimasi belanja perpajakan hingga 3 tahun ke depan (t+3).

Menurut BKF, Laporan Belanja Perpajakan 2022 turut memuat proyeksi belanja perpajakan hingga 2025 guna memenuhi rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Reviu Transparansi Fiskal 2023 dan menyesuaikan dengan praktik umum di negara-negara lain.

"Metode proyeksi yang digunakan menyesuaikan dengan ketersediaan data, jenis data dan metodologi estimasi tahun-tahun sebelumnya. Metode proyeksi yang digunakan beragam antarfasilitas dan jenis pajak," tulis BKF, dikutip Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Contoh, insentif pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan barang/jasa lainnya diproyeksikan dengan cara menumbuhkan tingkat konsumsi akhir atas barang/jasa selaras dengan tingkat pertumbuhan PDB subsektor barang/jasa tersebut.

Untuk insentif PPh, proyeksi dilakukan menggunakan metode forecast linear ataupun menggunakan metode moving average berdasarkan data historis yang tersedia.

Secara umum, BKF memproyeksikan belanja perpajakan pada 2023 akan mencapai Rp352,8 triliun, tumbuh 9% bila dibandingkan dengan belanja perpajakan pada 2022 yang diestimasikan senilai Rp323,5 triliun.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Pada 2024, belanja perpajakan diproyeksikan akan mencapai Rp374,5 triliun, tumbuh 6,1% bila dibandingkan dengan proyeksi 2023. Adapun belanja perpajakan pada 2025 diproyeksikan akan mencapai Rp421,7 triliun, tumbuh 12,6% dalam setahun.

Untuk diketahui, setidaknya terdapat 3 catatan yang diberikan oleh BPK atas laporan belanja perpajakan yang dirilis oleh pemerintah setiap tahun.

Pertama, pemerintah dipandang belum menetapkan target dan jumlah dan batas belanja perpajakan dalam dokumen anggaran. Akibatnya, belum ada pengendalian atas jumlah belanja perpajakan.

Kedua, pemerintah belum melakukan evaluasi secara menyeluruh guna memonitor keberhasilan belanja perpajakan dalam mencapai tujuannya. Ketiga, laporan belanja perpajakan perlu memuat proyeksi hingga 3 tahun ke depan sebagai bentuk pengendalian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD