KOTA TANGERANG

Pasang Alat Penghitung Pajak, Pemkot Tangerang Sasar 80 Restoran

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Februari 2022 | 19:00 WIB
Pasang Alat Penghitung Pajak, Pemkot Tangerang Sasar 80 Restoran

Ilustrasi. Pekerja membuat makanan dim sum berbagai rasa di UMKM rumahan kuliner dim sum Mama Imoet Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang menargetkan aplikasi Cashere dapat digunakan oleh 80 pelaku usaha restoran di Tangerang.

Wali Kota Tangerang Selatan Arief Wismansyah mengatakan aplikasi tersebut dapat mempermudah pelaku usaha untuk mencatat transaksinya dan mempermudah pemkot dalam melakukan pendataan atas pajak restoran.

"Badan Pengelolaan Keuangan Daerah bersama Dinas Komunikasi dan Informatika akan terus menyosialisasikan aplikasi ini kepada pelaku usaha agar bisa digunakan," katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Arief menjelaskan aplikasi ini diberikan secara gratis oleh pemkot. Sementara itu, Bank BJB juga memberikan bantuan tablet guna mendukung pelaksanaannya di lapangan.

Ke depan, lanjutnya, aplikasi ini akan digunakan oleh hotel dan pedagang kaki lima (PKL). Adapun perluasan pemanfaatan Cashere akan dilakukan pemkot secara bertahap.

"Cashere memudahkan pelaku usaha restoran dalam melakukan pencatatan transaksi penjualan maupun stok penjualan dan langsung terbit perhitungan pajaknya," ujarnya.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Plt. Kepala BPKD Kota Tangerang Ruta Ireng sebelumnya menjelaskan aplikasi Cashere diberikan kepada pelaku usaha restoran yang masih melakukan transaksi secara manual. Pembayarannya pun dilakukan, baik secara tunai maupun nontunai.

"Aplikasi Cashere bersinergi bersama Bank BJB dalam transaksi nontunai berbentuk QRIS," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI