UKRAINA

Parlemen Usulkan Aktivitas Kripto Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 September 2018 | 17:55 WIB
Parlemen Usulkan Aktivitas Kripto Dipajaki

KIEV, DDTCNews – Dewan Parlemen merekomendasikan Pemerintah Ukraina untuk mengenakan pajak pada individu atau badan hukum yang beroperasi dengan aset mata uang virtual, seperti cryptocurency dan token.

Anggota Parlem Ukraina Alexei Mushak mengatakan pemajakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan mendorong pengembangan aktivitas kripto di Ukraina. Kabarnya tarif yang akan berlaku pada pemajakan ini senilai 5% baik pada individu maupun badan hukum.

“Pemajakan atas transaksi dengan aset virtual yang dilakukan oleh badan hukum atau perusahaan bisa meraup penerimaan sebanyak UAH1,27 miliar atau Rp670,96 miliar per tahun,” ujarnya dilansir cointelegraph.com, Senin (18/9/18).

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Aturan ini diprediksi hanya akan berlaku hingga akhir tahun 2023. Adapun mulai awal tahun 2024, laba perusahaan maupun individu berupa kripto akan dipajaki sebesar 18% sekaligus menjadi tarif dasar PPh kripto.

Sebagai informasi, saat ini cryptocurrency tidak diatur secara hukum di Ukraina. Namun pada September 2017, Menteri Kabinet Ukraina telah berdiskusi untuk menentukan dasar hukum pada mata uang virtual seperti halnya bitcoin.

Di sisi lain, Kepala Komisi Pasar Sekuritas dan Saham Nasional Ukraina (SSMCS) Timur Khromaev menyebutkan komisi akan mempertimbangkan pengakuan cryptocurrency sebagai instrumen keuangan.

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Cryptocurrency perlu pengakuan hukum, khususnya agar diakui menjadi salah satu instrumen keuangan,” kata Khromaev.

Pada Juli lalu, dewan stabilitas Keuangan Ukraina akhirnya mendukung SSMCS yang ingin mata uang virtual dijadikan sebagai salah satu instrumen keuangan dan memiliki landasan hukum atas penggunaannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:45 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini