KIEV, DDTCNews – Dewan Parlemen merekomendasikan Pemerintah Ukraina untuk mengenakan pajak pada individu atau badan hukum yang beroperasi dengan aset mata uang virtual, seperti cryptocurency dan token.
Anggota Parlem Ukraina Alexei Mushak mengatakan pemajakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan mendorong pengembangan aktivitas kripto di Ukraina. Kabarnya tarif yang akan berlaku pada pemajakan ini senilai 5% baik pada individu maupun badan hukum.
“Pemajakan atas transaksi dengan aset virtual yang dilakukan oleh badan hukum atau perusahaan bisa meraup penerimaan sebanyak UAH1,27 miliar atau Rp670,96 miliar per tahun,” ujarnya dilansir cointelegraph.com, Senin (18/9/18).
Aturan ini diprediksi hanya akan berlaku hingga akhir tahun 2023. Adapun mulai awal tahun 2024, laba perusahaan maupun individu berupa kripto akan dipajaki sebesar 18% sekaligus menjadi tarif dasar PPh kripto.
Sebagai informasi, saat ini cryptocurrency tidak diatur secara hukum di Ukraina. Namun pada September 2017, Menteri Kabinet Ukraina telah berdiskusi untuk menentukan dasar hukum pada mata uang virtual seperti halnya bitcoin.
Di sisi lain, Kepala Komisi Pasar Sekuritas dan Saham Nasional Ukraina (SSMCS) Timur Khromaev menyebutkan komisi akan mempertimbangkan pengakuan cryptocurrency sebagai instrumen keuangan.
“Cryptocurrency perlu pengakuan hukum, khususnya agar diakui menjadi salah satu instrumen keuangan,” kata Khromaev.
Pada Juli lalu, dewan stabilitas Keuangan Ukraina akhirnya mendukung SSMCS yang ingin mata uang virtual dijadikan sebagai salah satu instrumen keuangan dan memiliki landasan hukum atas penggunaannya. (Amu)