KOTA AMBON

Pantau Kepatuhan Wajib Pajak, Rumah Makan Bakal Diwajibkan Pasang CCTV

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Maret 2022 | 10:30 WIB
Pantau Kepatuhan Wajib Pajak, Rumah Makan Bakal Diwajibkan Pasang CCTV

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews – Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkot Ambon akan mewajibkan seluruh restoran dan rumah makan untuk memasang Closed Circuit Television (CCTV) di tempat usaha masing-masing.

Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kita Ambon Joy Adriaansz mengatakan pemasangan CCTV tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketertiban tempat usaha dan pemantauan atas kepatuhan wajib pajak.

"CCTV yang dipasang akan terkoneksi dengan pemkot. Ini sebagai alat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban tempat usaha, juga untuk mengawasi peralatan yang kami pasang untuk pemantauan pajak dan retribusi," katanya, dikutip pada Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Joy menjelaskan kewajiban pemasangan CCTV tersebut akan diatur tersendiri dalam peraturan wali kota tentang Command Center Kota Ambon atau dengan perda tersendiri. Saat ini, pemkot tengah mengkaji struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dari command center.

"Perwali tersebut bisa saja mengatur SOTK dari command center, termasuk di dalamnya pengaturan secara teknis untuk pemanfaatan CCTV yang terhubung dengan command center," tuturnya.

Selama ini, sambungnya, pemantauan pajak dan retribusi daerah dilakukan dengan alat perekam transaksi atau tapping box yang terhubung dan diawasi oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon.

"Petugas BPPRD juga memantau secara langsung. Namun, kami akan mewajibkan wajib pajak untuk memudahkan pengawasan dari peralatan yang digunakan seluruh wajib pajak," ujarnya seperti dilansir potretmaluku.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online