KEBIJAKAN EKONOMI

Pangkas Digit Rupiah, Kemenkeu Susun RUU Redenominasi

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Juli 2020 | 10:49 WIB
Pangkas Digit Rupiah, Kemenkeu Susun RUU Redenominasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merancang dan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi.

Rencana ini tertuang pada Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020. RUU tersebut ditargetkan selesai pada 2021 hingga 2024. Urgensi RUU Redenominasi ini untuk menyederhanakan digit rupiah yang sudah terlalu banyak.

"Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah," tulis Kemenkeu dalam renstra tersebut, dikutip Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Lebih lanjut, RUU Redenominasi juga disebut akan menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena tidak banyaknya digit yang terlampir pada rupiah.

Pada Matriks Kerangka Regulasi Kemenkeu 2020-2024 yang terlampir pada renstra, tertulis unit yang bertanggung jawab dalam menyusun RUU Redenominasi ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan dibantu Sekretariat Jenderal dan Badan Kebijakan Fiskal selaku unit terkait.

Berkaca pada renstra sebelumnya, yakni Renstra Kemenkeu 2015-2019, RUU Redenominasi atau yang dalam renstra lama ini disebut sebagai RUU tentang Perubahan Harga Rupiah sesungguhnya sudah terlampir dan ditargetkan selesai pada 2016.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Meski demikian, terdapat urgensi RUU Redenominasi yang tidak dilampirkan pada Renstra Kemenkeu 2020-2024 ini. Pada Renstra Kemenkeu 2014-2019, Kemenkeu menyebut RUU ini juga mampu mewujudkan terpeliharanya daya beli.

"Agar kesinambungan perekonomian terpelihara, diperlukan jumlah uang rupiah yang cukup dan dalam pecahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tetap terjaganya nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat," tulis Kemenkeu pada renstra lama.

Kemenkeu pada Renstra Kemenkeu 2015-2019 menyebut pecahan rupiah saat ini memiliki jumlah digit yang terlalu banyak. Agar lebih efisien, perlu ada kebijakan perubahan harga mata uang melalui penyederhanaan jumlah digit tanpa mengurangi daya beli, harga, atau nilai tukar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini