PAKISTAN

Pakistan Bersedia Naikkan Pungutan Pajak, IMF Kucurkan Pinjaman

Muhamad Wildan | Senin, 18 Juli 2022 | 18:00 WIB
Pakistan Bersedia Naikkan Pungutan Pajak, IMF Kucurkan Pinjaman

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) resmi mencairkan pinjaman kepada Pakistan setelah pemerintah bersedia mengesahkan kebijakan pajak untuk optimalisasi penerimaan dari wajib pajak badan dan orang kaya.

Pinjaman yang dicairkan adalah extended fund facility senilai US$1,17 miliar. Pinjaman tersebut merupakan bagian dari paket pinjaman senilai U$6 miliar yang ditandatangani pada 2019 oleh Perdana Menteri Pakistan sebelumnya, Imran Khan.

"Program [extended fund facility] terhambat karena pemerintah tak mampu meningkatkan penerimaan pajak dan memangkas subsidi sesuai dengan kesepakatan," tulis Tax Notes International dalam laporannya, dikutip Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Pemerintah Pakistan baru-baru ini mengumumkan pengenaan pajak tambahan supertax sebesar 4% atas perusahaan besar. Bagi perusahaan yang bergerak pada 13 sektor utama, terdapat tambahan supertax sebesar 6%.

One-time tax dengan tarif sebesar 1% hingga 4% juga akan dikenakan atas orang pribadi dan perusahaan yang memiliki penghasilan tahunan senilai PKR150 juta atau lebih.

Meski demikian, Pakistan berencana untuk tetap mempertahankan insentif bagi wajib pajak berpenghasilan rendah dengan cara meningkatkan threshold PTKP dari senilai PKR600.000 per bulan menjadi PKR1,2 juta per bulan. Hal ini diutarakan oleh pemerintah dalam pidato penyampaian anggaran 2023.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Pada 2023, pemerintah berupaya untuk mengurangi kebutuhan pinjaman melalui pembatasan belanja dan peningkatan penerimaan pajak dari wajib pajak berpenghasilan besar.

Neraca keseimbangan diharapkan mengalami surplus senilai 0,4% dari PDB dengan serangkaian kebijakan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi