INDIA

Pajak Super Kaya Picu Kekhawatiran Investor, Ini Respons Menkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 17:54 WIB
Pajak Super Kaya Picu Kekhawatiran Investor, Ini Respons Menkeu

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Rencana pengenaan pajak ‘super kaya’ telah memicu kekhawatiran para investor portofolio asing (foreign portfolio investors/FPI). Otoritas fiskal memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Menteri Keuangan India Nirmala Shitaraman mengatakan pemerintah tidak bermaksud menyasar pada FPI dalam penerapan pajak ‘super kaya’ 25% dan 37%. Pemerintah lebih untuk berfokus mengenakan biaya tambahan dari sudut pandang pendapatan di atas 2 crore dan 5 crore rupee.

“Tapi tentu saja, itu [pajak ‘super kaya’] telah menyentuh FPI yang terdaftar sebagai trust. Kami sebagai pemerintah, bersedia membantu jika FPI terdaftar sebagai trust ingin datang untuk menjadi perusahaan,” katanya seperti dikutip pada Senin (29/7/2019).

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Shitaraman mengaku belum mengetahui apa saja yang diharapkan oleh pemangku kepentingan kepada pemerintah untuk meringankan masalah transisi peraturan ini. Dia bersedia mendengar semua keluhan dari semua pemangku kepentingan.

Adanya masukan dari beberapa pemangku kepentingan akan memudahkan pemerintah dalam mendiskusikan peraturan yang bisa mencakup FPI, investor domestik, maupun yang tidak masuk dalam kedua kategori tersebut.

Para pemangku kepentingan mengatakan konversi FPI menjadikannya tidak netral pajak. Seperti pernyataan awal, Shitaraman menyatakan tujuan dari konversi tersebut untuk menyentuh pendapatan yang melampaui batas tertentu.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Seperti dilansir indiatimes.com, aliran modal FPI ke India selama Mei—Juni cukup tinggi dan tidak turun secara drastis karena biaya tambahan ini. Setelah ada wacana pengenaan biaya tambahan pada FPI 5 Juli lalu, sudah lebih dari 77 miliar rupee India (sekitar Rp13 triliun) telah ditarik dari pasar modal India.

Banyak FPI akan terkena dampak kenaikan biaya tambahan karena mereka berinvestasi sebagai entitas nonperusahaan. Entitas nonperusahaan dikategorikan sebagai individu untuk tujuan perpajakan sesuai dengan undang-undang PPh. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan