INDIA

Pajak Super Kaya Picu Kekhawatiran Investor, Ini Respons Menkeu

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 Juli 2019 | 17.54 WIB
Pajak Super Kaya Picu Kekhawatiran Investor, Ini Respons Menkeu

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Rencana pengenaan pajak ‘super kaya’ telah memicu kekhawatiran para investor portofolio asing (foreign portfolio investors/FPI). Otoritas fiskal memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Menteri Keuangan India Nirmala Shitaraman mengatakan pemerintah tidak bermaksud menyasar pada FPI dalam penerapan pajak ‘super kaya’ 25% dan 37%. Pemerintah lebih untuk berfokus mengenakan biaya tambahan dari sudut pandang pendapatan di atas 2 crore dan 5 crore rupee. 

“Tapi tentu saja, itu [pajak ‘super kaya’] telah menyentuh FPI yang terdaftar sebagai trust. Kami sebagai pemerintah, bersedia membantu jika FPI terdaftar sebagai trust ingin datang untuk menjadi perusahaan,” katanya seperti dikutip pada Senin (29/7/2019).

Shitaraman mengaku belum mengetahui apa saja yang diharapkan oleh pemangku kepentingan kepada pemerintah untuk meringankan masalah transisi peraturan ini. Dia bersedia mendengar semua keluhan dari semua pemangku kepentingan.

Adanya masukan dari beberapa pemangku kepentingan akan memudahkan pemerintah dalam mendiskusikan peraturan yang bisa mencakup FPI, investor domestik, maupun yang tidak masuk dalam kedua kategori tersebut.

Para pemangku kepentingan mengatakan konversi FPI menjadikannya tidak netral pajak. Seperti pernyataan awal, Shitaraman menyatakan tujuan dari konversi tersebut untuk menyentuh pendapatan yang melampaui batas tertentu.

Seperti dilansir indiatimes.com, aliran modal FPI ke India selama Mei—Juni cukup tinggi dan tidak turun secara drastis karena biaya tambahan ini. Setelah ada wacana pengenaan biaya tambahan pada FPI 5 Juli lalu, sudah lebih dari 77 miliar rupee India (sekitar Rp13 triliun) telah ditarik dari pasar modal India.

Banyak FPI akan terkena dampak kenaikan biaya tambahan karena mereka berinvestasi sebagai entitas nonperusahaan. Entitas nonperusahaan dikategorikan sebagai individu untuk tujuan perpajakan sesuai dengan undang-undang PPh. (MG-dnl/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.