ZAMBIA

Pajak Royalti Tambang Naik, Nasib Puluhan Ribu Pekerja Terancam

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Desember 2018 | 20:38 WIB
Pajak Royalti Tambang Naik, Nasib Puluhan Ribu Pekerja Terancam

LUSAKA, DDTCNews – Asosiasi Pertambangan Zambia mengklaim peningkatan pajak royalti pertambangan bisa menyebabkan lebih dari 21 ribu orang kehilangan pekerjaan dan akan menurunkan biaya belanja modal selama 3 tahun ke depan sebanyak US$500 juta atau senilai Rp7,30 triliun.

Seorang Anggota Asosiasi Kamar Dagang Tambang (Chamber of Mines) Zambia yang mewakili perusahaan Glencore Plc, First Quantum Minerals Ltd., Vedanta Resources Plc dan Barric Gold Corp mengungkapkan rasa keberatan dengan keputusan pemerintah terkait pajak royalti pertambangan.

“Peningkatan pajak royalti pertambangan berpotensi menyebabkan 21 ribu pekerja kehilangan pekerjaannya. Apalagi telah banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan akibat kebijakan pemerintah,” demikian melansir respons Chamber of Mines Zambia, Selasa (11/12).

Baca Juga:
Bongkar Kasus Perdagangan Ilegal Anak Anjing, HMRC Kantongi £5 Juta

Menteri Keuangan Zambia Margaret Mwanakatwe menjelaskan peningkatan pajak royalti pertambangan telah ditetapkan sebesar 1,5% terhadap tarif yang berlaku saat ini mulai dari 4%-6%. Peningkatan tarif pajak ini akan berlaku pada 1 Januari 2019.

Tak hanya itu, pemerintah Zambia juga berencana untuk menaikkan pemungutan lainnya yaitu pemungutan pada logam sebesar 10%. Pemungutan ini hanya berlaku jika harga logam mengalami lonjakan di atas US$7.500 (senilai Rp109,64 juta) per metrik ton.

Mengenai peningkatan tarif pajak royalti sektor pertambangan tersebut, Asosiasi Kamar Dagang Zambia meminta pemerintah untuk menerapkan pajak royalti mineral 0,5% pada semua bracket hingga US$7.499 per ton dibanding menerapkan 1,5%.

Baca Juga:
Meghan Markle dan Anaknya Hadapi Dilema Pajak AS

Kemudian permintaan lainnya yaitu pajak royalti ditetapkan sebesar 7,5% saat harga tembaga di atas US$7.500 per ton, dibandingkan tarif 10% yang baru direncanakan. Lalu pemerintah juga diminta untuk tetap mempertahankan royalti sebagai pengurang pajak.

Adapun asosiasi juga meminta pemerintah untuk menetapkan tarif pajak royalti kobalt 0,5%, bukan 8%. Terakhir, pemerintah diminta untuk membatalkan rencana bea impor pada konsentrat tembaga dan kobalt. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024