PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Pajak Rokok Jadi Penyumbang Terbesar PAD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2017 | 11:15 WIB
Pajak Rokok Jadi Penyumbang Terbesar PAD

MATARAM, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak rokok hingga Mei 2017 tercatat sebagai penyumbang kontribusi terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari lima pajak yang dikelola Pemprov NTB, realisasi paling besar berasal dari pajak rokok Rp143 miliar atau 48,59% dari target yang ditetapkan Rp294 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB Muhammad Husni menjelaskan pajak rokok merupakan pajak daerah yang ditarik langsung oleh Kementerian Keuangan dan ditransfer kembali ke daerah.

“Nilainya memang cukup besar, tapi ini adalah jenis pajak yang dikendalikan. Pajak ini ditentukan berdasarkan jumlah pendudukan, dan diambil dari 10% cukai rokok yang pungut pusat,” jelasnya, Rabu (7/6).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Rokok setiap tahun rata-rata menyumbang Rp200 miliar untuk membiayai pembangunan daerah. Tahun 2016 realiasi pajak rokok mencapai Rp222,5 miliar, sementara tahun 2017 kembali ditargetkan sebesar Rp294,8 miliar.

“Dengan nilai yang terus bertambah, di satu sisi memang memberikan keuntungan bagi PAD. Tetapi di sisi lain, pemeritah juga tetap berupaya untuk mengurangi jumlah perokok dengan alasan kesehatan,” tutur Husni.

Setelah pajak rokok, primadona lainnya yang juga menyumbang penerimaan pajak terbesar yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tahun ini, PKB ditargetkan sebesar Rp311,8 miliar, dengan realisasi sampai Mei 2017 mencapai Rp114 miliar atau 36,59%. Kemudian, BBNKB ditargetkan Rp321,5 miliar dengan realisasi Rp119,2 miliar atau 37,09%.

Pajak lain yang tidak kalah penting adalah Pajak Bahan Bakar. Seperti dilansir lombokpost.net, tahun ini ditargetkan Rp192,9 miliar, namun baru terealisasi Rp77,2 miliar atau 40,04%. Adapun Pajak Air Permukaan ditarget Rp1 miliar, tetapi baru terealisasi Rp392,7 juta atau 39,27%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku