PENERIMAAN PERPAJAKAN

Pajak Rokok 2024 Diestimasikan Capai Rp22,81 Triliun

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 November 2023 | 10:30 WIB
Pajak Rokok 2024 Diestimasikan Capai Rp22,81 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok setiap provinsi untuk tahun anggaran 2024.

Secara umum, total pajak rokok yang diterima oleh pemerintah provinsi (pemprov) pada tahun depan diestimasikan mencapai Rp22,81 triliun, sedikit lebih tinggi bila dibandingkan dengan estimasi untuk tahun 2023 yang senilai Rp22,79 triliun.

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

"Penetapan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun anggaran 2024 ... digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk masing-masing provinsi," bunyi Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor KEP-58/PK/2023, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Adapun provinsi yang bakal menerima setoran pajak rokok terbanyak pada tahun depan adalah Jawa Barat, mencapai Rp4,05 triliun. Selanjutnya, Jawa Timur diestimasikan memperoleh pajak rokok senilai Rp3,38 triliun, sedangkan Jawa Tengah bakal memperoleh pajak rokok senilai Rp3,1 triliun.

Berdasarkan estimasi pajak rokok yang terlampir pada KEP-58/PK/2023, gubernur menetapkan alokasi bagi hasil pajak rokok untuk masing-masing kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Alokasi yang ditetapkan gubernur tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan APBD 2024 oleh setiap kabupaten/kota.

Untuk diketahui, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pajak rokok dikenakan atas sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lain yang dikenai cukai.

Pajak rokok dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukai. Setelah itu, pajak rokok tersebut disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

BERITA PILIHAN