PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pajak Progresif Kendaraan Ditinjau Ulang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Januari 2017 | 08:53 WIB
Pajak Progresif Kendaraan Ditinjau Ulang

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan meninjau ulang pemberlakuan pajak progresif bagi kendaraan roda empat. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalsel Aminuddin Latif mengatakan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 tahun 2013 tentang Pajak Progresif sedang disusun.

“Saat ini sudah dalam tahapan penyusunan formulanya,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Latif menjelaskan revisi akan difokuskan pada poin yang dikeluhkan oleh masyarakat, terutama terkait subjek pajak.

Dalam susunan peraturan yang baru, lanjutnya, pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor pribadi dengan nama yang berbeda, namun memiliki alamat yang sama, tidak lagi menjadi subjek pajak.

Ia menambahkan revisi ini bertujuan untuk mengurangi beralihnya wajib pajak ke luar daerah yang berpotensi terhadap penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selain Pergub Nomor 43 tahun 2013, pemberlakuan pajak progresif juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011. Menurut Latif, revisi peraturan gubernur sudah cukup menjawab keluhan warga.

“Kami berharap DPRD Kalsel tidak perlu lagi melakukan perubahan terhadap Perdanya. Karena tujuan perubahannya sama agar tidak memberatkan masyarakat dan mengantisipasi larinya wajib pajak ke daerah lain,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN