BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan meninjau ulang pemberlakuan pajak progresif bagi kendaraan roda empat. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalsel Aminuddin Latif mengatakan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 tahun 2013 tentang Pajak Progresif sedang disusun.
“Saat ini sudah dalam tahapan penyusunan formulanya,” ujarnya, baru-baru ini.
Latif menjelaskan revisi akan difokuskan pada poin yang dikeluhkan oleh masyarakat, terutama terkait subjek pajak.
Dalam susunan peraturan yang baru, lanjutnya, pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor pribadi dengan nama yang berbeda, namun memiliki alamat yang sama, tidak lagi menjadi subjek pajak.
Ia menambahkan revisi ini bertujuan untuk mengurangi beralihnya wajib pajak ke luar daerah yang berpotensi terhadap penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain Pergub Nomor 43 tahun 2013, pemberlakuan pajak progresif juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011. Menurut Latif, revisi peraturan gubernur sudah cukup menjawab keluhan warga.
“Kami berharap DPRD Kalsel tidak perlu lagi melakukan perubahan terhadap Perdanya. Karena tujuan perubahannya sama agar tidak memberatkan masyarakat dan mengantisipasi larinya wajib pajak ke daerah lain,” pungkasnya. (Amu)