PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pajak Progresif Dipangkas, Penjualan Kendaraan Meningkat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Mei 2018 | 10:33 WIB
Pajak Progresif Dipangkas, Penjualan Kendaraan Meningkat

MAKASSAR, DDTCNews - Saat daerah lain menerapkan tarif tinggi untuk kepemilikan kendaraan bermotor, Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan yang sebaliknya. Tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan justru dipangkas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Tautoto TR mengatakan saat ini penerapan pajak progresif di Sulsel merupakan yang terendah di Indonesia.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa di Sulsel, pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2%, ketiga 2,25%, keempat 2,5% dan kelima dan seterusnya 2,75%.

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Artinya, kenaikan untuk tambahan tiap kendaraan hanya 0,25%. Angka ini di bawah rata-rata tarif nasional yang berkisar di angka 5%.

“Ini yang paling murah di Indonesia, kalau di daerah lain kenaikannya 1%. Contohnya di Jakarta, untuk kendaraan kelima dan seterusnya pajak progresifnya sekitar 5%," jelas Tautoto, Selasa (29/5).

Hasilnya, ialah peningkatan kepemilikan kendaraan di wilayah Sulsel baik roda dua maupun roda empat. Hal ini tercermin dari peningkatan angka penjualan kendaraan hingga Mei 2018.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

CEO Kalla Toyota Hariadi Kaimuddin misanya yang mengatakan pemberlakuan pengurangan pajak progresif ini ikut berpengaruh pada peningkatan penjualan kendaraan.

Kondisi itu, katanya, membuat persaingan antardealer, terutama yang ada di Makassar dan Pulau Jawa berjalan lebih seimbang.

"Minimal levelnya sudah seimbang,” kata Hariadi, dalam acara sosialisasi bersama perwakilan dealer di Kantor Bapenda Sulsel dilansir Fajar.co.id. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA

Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru