SINGAPURA

Pajak Minimum Global Makin Dekat, Jurus Pikat Investor Disiapkan

Dian Kurniati | Senin, 06 September 2021 | 11:30 WIB
Pajak Minimum Global Makin Dekat, Jurus Pikat Investor Disiapkan

Ilustrasi, Singapura. 

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura mulai menyiapkan sejumlah strategi untuk mempertahankan daya tarik investasi. Langkah ini dilakukan menyusul rencana pajak minimum global atau global minimum tax.

Menteri Keuangan dan Pembangunan Nasional II Indranee Rajah mengatakan strategi itu utamanya menyesuaikan sistem pajak badan yang berlaku di negara tersebut. Menurutnya, pemerintah akan memastikan sistem pajak badan semakin menguntungkan bagi pelaku usaha.

"Jika dan ketika konsensus tercapai sepenuhnya, Singapura akan menyesuaikan sistem pajak perusahaan kami sesuai kebutuhan, melalui konsultasi dengan industri," katanya, dikutip Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Indranee mengatakan konsensus global seputar diskusi untuk merevisi aturan pajak internasional dan meningkatkan pajak yang dibayarkan oleh perusahaan multinasional terus menguat dengan cepat. Menurutnya, sinyal kesepakatan konsensus global pada akhir tahun juga semakin kuat.

Negara anggota G-20 baru-baru ini mengesahkan pernyataan tentang solusi dua pilar untuk mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi. Salah satunya memperkenalkan pajak minimum global dengan tarif 15%.

Menurutnya, Singapura akan bekerja keras menarik investasi jika ketentuan mengenai pajak minimum resmi berlaku. Selain soal sistem pajak, pemerintah juga akan mendorong perusahaan multinasional dan lokal terus berekspansi di negara tersebut.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Mengenai perbaikan sistem pajak, pemerintah akan berpedoman pada 3 prinsip, yakni mematuhi standar yang disepakati secara internasional, melindungi hak perpajakan wajib pajak, serta berusaha meminimalkan beban kepatuhan untuk bisnis.

Dengan semakin sempitnya ruang lingkup persaingan pajak, Indranee menilai satu-satunya strategi yang dapat dilakukan hanya memperkuat daya saing investasi secara keseluruhan.

"Kami telah membangun dan akan terus membangun keunggulan nonpajak yang kuat, termasuk lokasi geografis dan konektivitas kami yang strategis, infrastruktur fisik dan digital yang sangat baik, supremasi hukum, rezim perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, tenaga kerja terampil, dan lingkungan bisnis ramah," ujarnya, dilansir straitstimes.com.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong menyebut aturan pajak internasional akan berubah setelah negara-negara G-7 mencapai kesepakatan tentang tarif pajak minimum setidaknya 15%. Menurutnya, Singapura akan terus memastikan sistem perpajakannya sesuai dengan norma-norma internasional sambil mengelola beban administrasi dan kepatuhan dunia usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT