KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pajak Minimum Global Gerus 2% Investasi Asing, Begini Proyeksi UNCTAD

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Juni 2022 | 16:45 WIB
Pajak Minimum Global Gerus 2% Investasi Asing, Begini Proyeksi UNCTAD

Ilustrasi.

JENEWA, DDTCNews - Pemberlakuan pajak minimum global dengan tarif 15% pada tahun depan diprediksi bakal menekan penanaman modal atau investasi asing.

Dalam World Investment Report 2022 yang dirilis oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), tarif pajak efektif yang ditanggung korporasi multinasional akan meningkat seiring dengan penerapan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Skenario baseline menunjukkan adanya potensi penurunan penanaman modal asing secara global sebesar -2%," tulis UNCTAD dalam laporannya, dikutip Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Dengan berlakunya Pilar 2, dorongan bagi korporasi multinasional untuk melakukan profit shifting akan menurun. Bila korporasi multinasional memiliki anak usaha yang membayar pajak dengan tarif efektif di bawah 15%, perusahaan multinasional harus membayar top up tax di yurisdiksi domisili.

Dalam hal penerimaan pajak, baik negara maju maupun negara berkembang diekspektasikan akan mendapatkan manfaat dengan berlakunya pajak minimum global.

UNCTAD mencatat keberadaan Pilar 2 memberikan implikasi besar terhadap kebijakan-kebijakan yang selama ini diterapkan oleh pemerintah. Sayangnya, kesadaran pemerintah untuk melakukan penyesuaian kebijakan masih rendah.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

"Lebih dari sepertiga investment promotion agency (IPA) yang disurvei UNCTAD menyatakan belum menyadari reformasi yang terdapat pada Pilar 2. Hanya sekitar 25% yang mulai melakukan kajian atas implikasi Pilar 2," tulis UNCTAD.

UNCTAD memandang pemerintah perlu segera melakukan evaluasi kebijakan khususnya kebijakan insentif. Pasalnya, terdapat beberapa insentif yang digunakan untuk menarik investasi bakal kurang efektif untuk diberikan.

Insentif-insentif yang diperkirakan akan terdampak besar oleh pajak minimum global adalah tax holiday dan insentif pengurangan tarif pajak menjadi di bawah 15% atas aktivitas investasi.

Baca Juga:
Pengusaha Pesimistis Amount B Sederhanakan Ketentuan Transfer Pricing

Insentif yang diperkirakan tetap efektif diberikan seiring pajak minimum global antara lain insentif percepatan penyusutan dan loss carry forward.

Oleh karena itu UNCTAD mendorong kepada setiap negara khususnya negara berkembang untuk menyesuaikan kebijakannya dengan Pilar 2 sekaligus sustainable development goals (SDGs). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah