PROVINSI JAWA TIMUR

Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojol Dibebaskan, Rp60 M Penerimaan Hilang

Dian Kurniati | Selasa, 01 November 2022 | 14:00 WIB
Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojol Dibebaskan, Rp60 M Penerimaan Hilang

Ilustrasi. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan konvoi saat berunjuk rasa di alun-alun Serang, Banten, Senin (12/9/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkirakan potensi penerimaan yang hilang karena pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojek online (ojol) mencapai Rp60 miliar.

Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono mengatakan pembebasan pajak diberikan untuk membantu pelaku jasa transportasi umum di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pembebasan pajak tersebut juga menjadi bagian dari program jaring pengaman sosial yang diberikan pemprov kepada masyarakat.

"Ada yang sifatnya bukan uang, tapi keringanan pajak. Jadi pemerintah kehilangan potensi pajak," katanya, dikutip pada Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Adhy mengatakan pemprov memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor kepada seluruh mikrolet dan ojek online pelat Jawa Timur. Insentif ini dapat dinikmati oleh kendaraan yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022.

Meski demikian, pengajuan pembebasan pajak harus dilakukan paling lambat 15 Desember 2022. Pendaftaran mikrolet dan ojek online untuk memperoleh pembebasan pajak dapat dilakukan di tempat pelayanan Samsat terdekat.

Pemprov mengestimasi ada puluhan ribu kendaraan mikrolet dan ojol yang akan memanfaatkan pembebasan pajak. Meski berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD), Adhi berharap pembebasan pajak efektif meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selain pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojol, Pemprov Jatim juga memberikan bantuan untuk nelayan senilai Rp600.000. Bantuan diberikan kepada nelayan yang belum memperoleh bantuan sosial tunai dan bantuan subsidi upah.

"Semua kegiatannya untuk mengatasi inflasi," ujarnya dilansir malangposcomedia.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN