PAKISTAN

Pajak Isi Ulang Kartu Ponsel Kembali Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2019 | 11:52 WIB
Pajak Isi Ulang Kartu Ponsel Kembali Diterapkan

Ilustrasi. (foto: cdn.techjuice.pk)

ISLAMABAD, DDTCNews – Mahkamah Agung (MA) Pakistan mengembalikan penerapan berbagai pajak yang sempat ditangguhkan sejak 12 Juni 2018, termasuk pajak atas kartu isi ulang telepon seluler.

Ketua MA Pakistan Asif Saeed Khan Khosa mengatakan MA tidak akan ikut campur dalam pendapatan publik dan penerimaan pajak. Pajak isi ulang kartu ponsel (tax card phones) ini mampu menanbah penerimaan pajak lebih tinggi dibanding sebelumnya.

“Pemberitahuan kartu telepon seluler diambil atas perintah lima hakim. Pajak dikumpulkan dari jutaan orang, bahkan dari orang yang tidak memenuhi syarat untuk membayarnya. Pajak lisensi TV juga dipungut dari setiap warga negara. PPh tidak berlaku untuk setiap pemirsa TV tetapi masih semua orang membayarnya,” demikian data Otoritas Telekomunikasi Pakistan seperti dikutip pada Kamis (25/4).

Baca Juga:
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 10 Dubes, Fokus Kerja Sama Ekonomi

Sebelum ditangguhkan, penerimaan tax card phones mampu mencapai Rs15 miliar setiap 2 bulan atau sekitar Rs7,5 miliar per bulan. Penerimaan pajak ini sempat terkumpul mencapai Rs90 miliar. Dalam pemungutannya, tarif withholding tax ditetapkan 12,5% dan pungutan cukai federal 17%-19%.

Pada Juni 2018, Mantan Ketua Pengadilan Pakistan Saqib Nisar memerintahkan penangguhan pengumpulan tax card phones dan mengklaim semua pengguna ponsel dirampok dengan membayar pajak lebih tinggi dari jumlah yang telah ditetapkan.

Namun, kini pajak tersebut kembali diberlakukan. Hanya saja, MA menunda semua pajak yang dikenakan oleh perusahaan telepon seluler dan FBR. Ada kelonggaran untuk menerapkan dalam 2 hari setelah putusan diterbitkan.

Baca Juga:
Demi Penuhi Syarat Pinjaman IMF, Pakistan Berlakukan PPnBM 25%

MA menganggap pengenaan tarif pajak tersebut melanggar hukum karena mengumpulkan Rs63 pada saat isi ulang ponsel sekitar Rs100. MA memerintahkan pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih komprehensif untuk pemungutan pajak pada kartu ponsel ke depannya.

“Pemerintah harus bertindak jujur dalam masalah perpajakan dan menekankan prosedur perpajakan harus dibuat mudah bagi warga negara sehingga dapat ditentukan dengan kartu identitas siapa yang wajib pajak dan siapa yang tidak,” pungkas Khosa, seperti dilansir dunyanews.tv.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:33 WIB KERJA SAMA EKONOMI

Jokowi Terima Surat Kepercayaan 10 Dubes, Fokus Kerja Sama Ekonomi

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:30 WIB PAKISTAN

Demi Dapatkan Pinjaman dari IMF, Negara Ini Naikkan Tarif Pajak

Minggu, 27 November 2022 | 14:00 WIB PAKISTAN

Asosiasi Ini Minta Tax Holiday untuk Sektor Pertambangan Dicabut

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM