PAKISTAN

Pajak Isi Ulang Kartu Ponsel Kembali Diterapkan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 April 2019 | 11.52 WIB
Pajak Isi Ulang Kartu Ponsel Kembali Diterapkan

Ilustrasi. (foto: cdn.techjuice.pk)

ISLAMABAD, DDTCNews – Mahkamah Agung (MA) Pakistan mengembalikan penerapan berbagai pajak yang sempat ditangguhkan sejak 12 Juni 2018, termasuk pajak atas kartu isi ulang telepon seluler.

Ketua MA Pakistan Asif Saeed Khan Khosa mengatakan MA tidak akan ikut campur dalam pendapatan publik dan penerimaan pajak. Pajak isi ulang kartu ponsel (tax card phones) ini mampu menanbah penerimaan pajak lebih tinggi dibanding sebelumnya.

“Pemberitahuan kartu telepon seluler diambil atas perintah lima hakim. Pajak dikumpulkan dari jutaan orang, bahkan dari orang yang tidak memenuhi syarat untuk membayarnya. Pajak lisensi TV juga dipungut dari setiap warga negara. PPh tidak berlaku untuk setiap pemirsa TV tetapi masih semua orang membayarnya,” demikian data Otoritas Telekomunikasi Pakistan seperti dikutip pada Kamis (25/4).

Sebelum ditangguhkan, penerimaan tax card phones mampu mencapai Rs15 miliar setiap 2 bulan atau sekitar Rs7,5 miliar per bulan. Penerimaan pajak ini sempat terkumpul mencapai Rs90 miliar. Dalam pemungutannya, tarif withholding tax ditetapkan 12,5% dan pungutan cukai federal 17%-19%.

Pada Juni 2018, Mantan Ketua Pengadilan Pakistan Saqib Nisar memerintahkan penangguhan pengumpulan tax card phones dan mengklaim semua pengguna ponsel dirampok dengan membayar pajak lebih tinggi dari jumlah yang telah ditetapkan.

Namun, kini pajak tersebut kembali diberlakukan. Hanya saja, MA menunda semua pajak yang dikenakan oleh perusahaan telepon seluler dan FBR. Ada kelonggaran untuk menerapkan dalam 2 hari setelah putusan diterbitkan.

MA menganggap pengenaan tarif pajak tersebut melanggar hukum karena mengumpulkan Rs63 pada saat isi ulang ponsel sekitar Rs100. MA memerintahkan pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih komprehensif untuk pemungutan pajak pada kartu ponsel ke depannya.

“Pemerintah harus bertindak jujur dalam masalah perpajakan dan menekankan prosedur perpajakan harus dibuat mudah bagi warga negara sehingga dapat ditentukan dengan kartu identitas siapa yang wajib pajak dan siapa yang tidak,” pungkas Khosa, seperti dilansir dunyanews.tv

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.