SEWINDU DDTCNEWS
KOTA MADIUN

Pajak Hiburan Malam di Kabupaten Madiun Dipatok 60%, Sesuai UU HKPD

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 3 Mei 2024 | 15.00 WIB
Pajak Hiburan Malam di Kabupaten Madiun Dipatok 60%, Sesuai UU HKPD

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews – Pemkab Madiun, Jawa Timur mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun 1/2024.

Perda itu diterbitkan untuk menyesuaikan perubahan peraturan pajak daerah dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Penyesuaian di antaranya dilakukan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak.

“...agar mampu merespons perkembangan administrasi perpajakan dan retribusi, percepatan pelayanan, dan menunjang kemudahan berinvestasi sebagai optimalisasi penerimaan pajak daerah yang transparan dan akuntabel,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Melalui beleid tersebut, pemkot menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,1% per tahun untuk objek pajak dengan NJOP hingga Rp1 miliar;
  • 0,15% per tahun untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp 2,5 miliar;
  • 0,2% per tahun untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp2,5 miliar;
  • 0,075% untuk lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya dengan perincian sebagai berikut:

  • 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan;
  • 60% khusus untuk PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 3% khusus PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% khusus PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 10%. Namun, khusus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikenakan tarif PAT lebih rendah yaitu sebesar 0,25%.

Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan 66% dari BBNKB terutang.

Beleid pajak daerah terbaru tersebut berlaku mulai 5 januari 2024, kecuali ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.