BRASIL

Pajak Dipangkas, Harga Mobil di Negara Ini Ternyata Bisa Turun Segini

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Maret 2022 | 19:00 WIB
Pajak Dipangkas, Harga Mobil di Negara Ini Ternyata Bisa Turun Segini

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Harga mobil diperkirakan akan turun sebesar 1,4% hingga 4,1% seiring dengan diturunkannya tarif pajak atas produk industri atau imposto sobre produtos industrializados (IPI).

Presiden Anfavea Luiz Carlos Moraes menyambut baik kebijakan pemangkasan tarif pajak produk otomotif di Brasil hingga 18,5%. Meski demikian, lanjutnya, pabrikan saat ini tengah dihadapkan oleh persoalan lainnya, yaitu kenaikan harga bahan baku.

"Semangat dari kebijakan ini adalah agar penurunan tarif dirasakan oleh konsumen. Namun, hal ini bergantung pada pilihan produsen," katanya seperti dilansir auto.economictimes.indiatimes.com, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Akibat kenaikan harga bahan baku, lanjut Moraes, penurunan tarif pajak kemungkinan besar tidak akan sepenuhnya berdampak terhadap harga jual yang diterima konsumen.

Namun demikian, dirinya optimistis kinerja penjualan mobil pada tahun ini bakal meningkat. Anfavea bahkan berencana untuk merevisi proyeksi produksi dan penjualan 2022 yang saat ini dinilai terlalu konservatif.

Tahun ini, produksi mobil diperkirakan mencapai 2,46 juta unit, atau tumbuh 9,4% dengan penjualan mencapai 2,3 juta unit atau bertumbuh hingga 8,5%.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Untuk diketahui, IPI adalah pajak tidak langsung yang dikenakan oleh Pemerintah Brasil atas barang-barang yang diproduksi oleh industri. Secara umum, IPI dikenakan atas hampir seluruh produk industri yang diimpor ataupun yang diproduksi di Brasil.

Secara rata-rata, pemerintah memangkas tarif pajak IPI hingga 25% guna menahan laju inflasi dan membantu pemulihan sektor industri. Fasilitas ini berlaku atas seluruh produk industri kecuali produk pengolahan tembakau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara