KABUPATEN KUDUS

Pajak Daerah Semester I Tercapai 62%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Agustus 2018 | 17:43 WIB
Pajak Daerah Semester I Tercapai 62%

KUDUS DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus tetap optimis target penerimaan pajak daerah tahun ini bisa dicapai, walaupun ada rencana target itu akan ditingkatkan melalui APBDP 2018.

Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan optimisme tercapainya target penerimaan pajak daerah didasari karena realisasi penerimaan pada 2017 berhasil menembus target yang telah ditetapkan.

“Realisasi pajak daerah semester I 2018 mencapai Rp59,77 miliar atau 62% dari target senilai Rp96,93 miliar. Kami optimis hingga akhir tahun bisa mencapai target, walaupun akan ada APBDP 2018 yang menaikkan target pajak daerah,” katanya di Kudus, Jumat (3/8).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Adapun kontribusi tertinggi pajak daerah meliputi pajak hiburan yang telah mencapai 99% dari target Rp300 juta, pajak sarang burung walet mencapai PRp23 juta atau 79% dari target Rp30 juta, pajak restoran mencapai Rp4,38 miliar atau 77% dari target Rp5,7 miliar.

Kemudian realisasi pundi-pundi pajak daerah lainnya adalah pajak air tanah Rp1,07 miliar atau 73,79% dari target Rp1,45 miliar. Sedangkan setoran pajak daerah yang masih rendah adalah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan yang baru mencapai Rp200 juta atau 10% dari target.

Di samping itu, target penerimaan pajak daerah tahun 2018 yang sebesar Rp96,93 miliar telah mengalami peningkatan sebesar 17,96% atau setara Rp14,76 miliar dari Rp82,17 miliar yang dipatok pada tahun 2017, melansir solopos.com.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Ke depannya, Pemkab Kudus berencana untuk memasang perangkat tapping box untuk memantau transaksi dari tempat usaha. Alat ini dimanfaatkan untuk mengetahui jumlah transaksi yang terjadi di lapangan usaha sebagai data pada saat menyetor pajak daerah.

Eko mengimbau seluruh wajib pajak agar melapor pajak secara jujur dan tepat waktu. “Pajak itu nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, maka bayarlah pajak dengan jujur,” pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya