KALIMANTAN UTARA

Pajak Alat Berat Masih Minim

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2016 | 16:12 WIB
Pajak Alat Berat Masih Minim

TANJUNG SELOR, DDTCNews — Penerimaan dari pajak alat berat/ besar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Kaltara Wilayah Bulungan masih tergolong minim. Hingga November, realisasi penerimaan dari 412 alat berat hanya Rp1,705 miliar.

Adapun, jumlah pajak yang diterima sesuai dengan pokok pajak dan denda yang harus dibayarkan setiap perusahaan yang memiliki alat berat. "Untuk pajak alat berat tidak ada target yang mesti dicapai," ujarnya, Kamis (8/12).

Dia menyatakan rata-rata perusahaan yang menggunakan alat berat selalu tepat membayar pajak dari waktu yang telah ditentukan. Meskipun, masih ada beberapa perusahaan yang belum melakukan pembayaran pajak. Hal itu dikarenakan rata-rata pemilik perusahaan yang beroperasi di wilayah Bulungan berada di luar Kaltara.

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

"Pemilik perusahaan rata-rata dari Jakarta dan yang terdekat itu dari Samarinda. Sehingga harus mengurus segala sesuatu sebelum melakukan pembayaran pajak," ujarnya.

Akan tetapi, dia menegaskan pihak perusahaan selalu tepat waktu ketika harus membayar pajak alat berat. Mengenai batas waktu yang diberikan untuk membayar pajak, dikatakannya, yakni 30 hari kerja.

Apabila melewati batas waktu tersebut, maka akan dikenakan denda 2%. Denda diberikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang tertuang dalam Pasal 17 dan 19 ayat 1 dan 2. Jika terlambat mendaftar dikenakan sanksi administrasi Rp50 ribu dan melewati tempo pembayaran dikenakan sanksi 2%.

Baca Juga:
Pemprov DKI Terbitkan Tarif Pajak Kendaraan Terbaru, Ini Perinciannya

Saiful menambahkan perusahaan yang paling banyak menggunakan alat berat dari sektor pertambangan. Sementara itu, seperti dilansir prokal.co, biaya pajak paling mahal dikenakan untuk alat berat jenis bulldozer yang per bulannya bisa mencapai Rp20 juta.

Selain itu, lanjutnya, pembayaran pajak alat berat ditentukan melalui jenis dan tahun pembuatan.

"Apabila tahun pembuatan baru, maka bisa dipastikan bayar pajaknya akan tinggi. Termasuk bila perusahaan memiliki banyak alat berat, biaya yang dikeluarkan untuk pajak pun tinggi," jelasnya.

Kendati masih tergolong minim, dia menyatakan penerimaan pajak alat berat tahun ini mengalami peningkatan dari 2015 lalu yang sebesar Rp 1,3 miliar. "Masih ada potensi penambahan, karena akhir tahun masih ada beberapa perusahaan yang belum bayar pajaknya," tutupnya. (gfa/amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk