JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) menyelenggarakan webinar bertajuk Tax Update: Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan.
Acara yang menghadirkan Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai keynote speaker ini diadakan pada Rabu, 18 November 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Acara diadakan melalui platform Zoom. Narasumber yang akan hadir berasal dari Ditjen Pajak (DJP) dan perwakilan asosiasi bisnis.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengundangkan UU Cipta Kerja, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020, setelah DPR mengesahkan pada 5 Oktober 2020. Beleid yang diundangkan pada 2 November 2020 ini terdiri atas 15 Bab dan 186 Pasal.
Klaster perpajakan mencakup perubahan 4 UU yang terbagi ke dalam Pasal 111 hingga Pasal 114. Pasal 111 memuat UU Pajak Penghasilan. Pasal 112 memuat UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 113 memuat UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 114 memuat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sejumlah perubahan keempat UU dalam klaster perpajakan sudah diulas melalui beberapa artikel yang dapat dibaca di sini. Untuk melihat lebih terperinci pada tiap pasal yang mengalami perubahan, khususnya pada UU PPh, UU PPN, dan UU KUP, Anda dapat melihatnya dalam persandingan di sini.
Webinar gratis ini merupakan hasil kerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Lembaga Indonesia Tiongkok (LIT), Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Ada pula Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Perhimpunan Indonesia Tionghoa (Inti), Indonesia China Business Council (ICBC), Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel), serta Forum Bakti Tionghoa (Forbakti).
Tertarik untuk mengikuti webinar ini? Anda bisa langsung mendaftarkan diri melalui tautan berikut s.id/uuciptaker-p3kpi. Untuk anggota P3KPI, akan mendapatkan 4 PPL TS. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi 0813-5000-5218 (P3KPI). (kaw)