BELANDA

Otoritas Pajak Tolak 1.033 Kontrak Kerja Lepas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 15:01 WIB
Otoritas Pajak Tolak 1.033 Kontrak Kerja Lepas

AMSTERDAM, DDTCNews – Otoritas pajak Belanda telah menolak hampir separuh permintaan kontrak kerja lepas yang telah dikirimkan kepada mereka. Pasalnya ikatan dalam kontrak tersebut akan berpengaruh terhadap penambahan kewajiban pemberi kerja.

Wakil Menteri Keuangan Eric Wiebes menjelaskan beberapa penyebab yang menjadi kendala pemerintah dalam memberikan persetujuan kontrak tersebut, terutama mengenai batas waktu yang terlampaui.

“Jika kami memutuskan bahwa seorang freelancer bekerja secara efektif di suatu tempat, maka ia dapat mengklaim premi asuransi (sosial). Sehingga, yang memiliki kewajiban menanggung asuransi tersebut adalah pemberi kerja,” jelasnya kemarin (5/9).

Baca Juga:
Jadi Pegawai terus Freelance, Lapor Penghasilan Ini di SPT Tahunan PPh

Aturan bekerja lepas di Belanda saat ini masih tidak jelas. Keadaan di mana seorang dianggap bekerja secara independen masih menjadi pertanyaan. Sehingga, para pekerja lepas harus menandatangani sebuah kontrak dengan klien mereka untuk menunjukkan bahwa mereka memang bekerja sendiri atau independen.

Hingga awal September, kantor pajak telah menerima 4.500 kontrak. Namun, baru setengahnya yang selesai dianalisis dan sebanyak 1.033 ditolak.

Ditjen Pajak Belanda pun mendapat teguran dari masyarakat. Pasalnya, terlalu banyak kontrak yang ditolak dan mereka ingkar janji terkait waktu yang mereka butuhkan untuk melakukan analisis. Seharusnya semua kontrak akan selesai dianalisis dalam enam minggu, tetapi ternyata molor sampai 11 minggu.

Baca Juga:
Menunjuk Penyedia Situs Freelance Jadi Pemungut PPN dan Pemotong PPh

Juru Bicara Eric Wiebes berusaha melakukan pembelaan, dan teguran tersebut dianggap tidak masuk akal. Sehingga pemerintah berinisiatif untuk dilansir dari Dutch News.

“Kami butuh waktu lebih lama untuk memutuskan apakah seseorang adalah freelancer atau pekerja tetap. Karena, memang begini cara hukum bekerja," kata juru bicara itu. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 Maret 2024 | 14:49 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jadi Pegawai terus Freelance, Lapor Penghasilan Ini di SPT Tahunan PPh

Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021

Menunjuk Penyedia Situs Freelance Jadi Pemungut PPN dan Pemotong PPh

Jumat, 10 Januari 2020 | 14:16 WIB KEPATUHAN PAJAK

Apakah NPWP Penting Buat Freelancer? Ini Jawaban Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei